Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bahas RKUHP, Sindiran Haris Azhar untuk Yasonna Laoly soal Gembel Disambut Tepuk Tangan Riuh

Haris Azhar menyindir Menteri hukum dan HAM, Yosanna Laoly terkait kehidupan gembel yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Bahas RKUHP Sindiran Haris Azhar untuk Yosanna Laoly soal gembel 

Haris Azhar mempertanyakan kodifikasi undang-undang yang baru dengan yang lama.

"Di Indonesia, undang-undang menjadi penting untuk menerjemahkan hukum, hukum dan undang0undang berbeda, dalam negara kontinental harus dibaca ulang, maka metodologi menjadi penting," ujarnya.

Lantas Haris Azhar mempertanyakan cara pembuatan undang-undang yang tidak melibatkan semua kalangan.

"Kalau hanya mengandalkan UU 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan Undang-undang yang hanya atau harus ke kampus, gembel nggak ke kampus, sejak kapan gembel nongkrong di kampus, gembel nggak nonton ILC, nggak dengar pidato Pak Menteri Yasonna Laoly yang sangat luar biasa, karena mereka tidur di gerobak, nggak denger ceramah anggota dewan orang berjas mahal," ujarnya.

"Jadi kalau tradisi menghukum gembel, pak Menteri seolah-olah hebat, membela gembel, dari dihukum jadi didenda, itu tradisi di negara barat yang dicegah katanya pemerintah nggak mau tradisi-tradisi barat," sindir Haris Azhar yang disambut tepuk tangan mahasiswa.

Marah Saat Bagikan 3000 Nasi Kotak, Awkarin: Mahasiswa Demo Jangan Duduk-duduk Nonton Doang!

Sebelum Menutup Sambutan, Ganjar Pranowo Minta Pendemo Bertanggung Jawab: Mau Gak Besok Pagi?

Tanggapi Jawaban Ketua BEM UI soal RKUHP, Karni Ilyas Tanya: Kalian Sudah Pelajari Belum?

Ini Sosok Putri Khairunnisa Ramli Gadis 16 Tahun yang Akan Jadi Dirjen Pajak

Diketahui, sejumlah pasal-pasal dalm RKHUP menimbulkan sejumlah kontroversi.

Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved