Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bangunan di Atas Tanah Desa Klampok Brebes Milik PT SMJ Akhirnya Dibongkar

Pengembalian tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan dari PT SMJ kepada Pemerintah Desa Klampok

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Tanah bengkok Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, yang diserobot perusahaan PT Sumber Masanda Jaya (SMJ), akhirnya kembalikan ke Pemerintah Desa Klampok, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Tanah bengkok Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, yang diserobot perusahaan PT Sumber Masanda Jaya (SMJ), akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Klampok, Rabu (25/9/2019).

Pengembalian tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan dari PT SMJ kepada Pemerintah Desa Klampok.

Selain itu juga dilakukan pembongkaran secara simbolis tembok pabrik yang berdiri di atas tanah desa.

Kades Klampok, Wanasari, N Fitriyani mengatakan, dirinya sebelumnya telah meminta kepada PT SMJ untuk segera mengembalikan tanah aset desa yang telah diserobot untuk pembangunan pabrik produsen sepatu Nike tersebut.

"Kami minta dikembalikan karena itu tanah aset desa. Totalnya 177 meter persegi dan sudah ditempati PT SMJ sejak pembangunan dulu," kata Fitriyani, di lokasi.

Ia mengatakan, sebagai Kades baru, dirinya tidak tahu menahu mengenai tanah aset yang berbatasan dengan wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba itu.

Selain dirinya belum menjabat, PT SMJ juga diketahui tak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.

"Tapi alhamdulillah, hari ini tanah desa sudah dikembalikan meskipun belum sepenuhnya. Ada proses lain yang harus dilakukan karena ternyata tanah yang diserobot itu sudah dibuatkan sertifikat oleh PT SMJ," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Klampok, Slamet Kusyanto mengatakan, dirinya mengetahui adanya aset desa seluas 177 m2 yang ditempati pabrik PT SMJ justru dari warga.

Hal itu terjadi karena saat pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik itu, pemerintah desa tidak dilibatkan.

"Kami awalnya tidak tahu. Dari data, ada 177 m2 yang masuk ke perusahaan. Setelah tahu, kami langsung melakukan upaya negosiasi agar tanah tersebut dikembalikan," katanya.

Upaya negosiasi dengan PT SMJ, katanya, sudah dilakukan beberapa kali. Hingga akhirnya tanah desa tersebut diserahkan kembali ke pemerintah desa.

Dikatakannya, pembangunan pabrik PT SMJ terjadi pada masa Kepala Desa Klampok dijabat oleh Sukwid.

Saat pembangunan pabrik yang terletak di perbatasan Desa Klampok Kecamatan Wanasari dan Desa Bangsri Kacamatan Bulakamba itu tak pernah ada koordinasi dengan pemerintah desa.

"Tidak ada pemberitahuan. Malah saat itu pemerintah desa tahu informasi itu dari warga. Kalau kami tahu jelas tidak akan memperbolehkan. Itu kan milik negara," katanya.

Sepengetahuannya, tanah desa yang diserobot PT SMJ tersebut awalnya berupa tanah kosong yang dijadikan area parkir para petani.

Di sebelahnya, terdapat saluran irigasi yang merupakan tanda perbatasan kedua desa.

Akan tetapi, setelah ada pembangunan pabrik, saluran tersebut diuruk dan pembangunan tembok pabrik melebar sampai Desa Klampok.

Sementara itu, Legal PT SMJ, Rizki Dwi Darmawan mengatakan, pengembalian tanah aset Desa Klampok tersebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan.

Ia sendiri kurang memahami masuknya tanah aset Desa Klampok tersebut. Pasalnya saat pengadaan lahan, pihak perusahaan sudah berpedoman pada sertifikat lahan yang dibeli.

"Ini komitmen kita untuk mematuhi aturan. Kami sendiri kurang paham, karena dulu pengadaan tanah sudah sesuai prosedur dan aturan. Kalau tahu itu tanah desa, kami tak akan ambil," katanya.

Dalam pengembalian tanah yang merupakan tanah milik negara tersebut, tidak serta merta bisa langsung selesai. Pihak PT SMJ terlebih dahulu harus mengurus perubahan sertifikat lahan yang ditempati pabrik PT SMJ.

Setelah itu, PT SMJ harus membangun tembok pagar pengganti baru melakukan pembongkaran pagar lama secara keseluruhan.

"Kami berharap, Pemkab juga berlaku adil. Masih ada perusahaan lain yang juga melanggar bahkan belum mengantongi IMB. Itu juga harus ditertibkan," tegasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved