Baru Kota Semarang yang Rampungkan Penyusunan Anggaran Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada 23 September 2019 kemarin
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada 23 September 2019 kemarin.
Tahapan yang tengah dilakukan yakni perencanaan dan penyusunan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah derah diharapkan segera rampung. Dana yang diusulkan dalam NPHD oleh KPU daerah akan digunakan untuk penyelenggaraan pilkada.
KPU Jateng mencatat baru Kota Semarang yang telah mendatangani NPHD untuk anggaran pilkada 2020. Padahal, ada 21 kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah.
Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyanto, meminta agar daerah lain juga menyusul untuk segera menyelesaikannya..
"Yang sudah melakukan penandatanganan NPHD yakni baru Kota Semarang. Yang lain belum, semoga daerah lain bisa cepat," kata Paulus, Rabu (25/9/2019).
Dengan ditandatangani NPHD tersebut artinya tidak ada masalah antara KPU kabupaten/kota dengan pemerintah daerah setempat. Penandatanganan NPHD antara KPU dan pemerintah daerah ditargetkan rampung pada 1 Oktober mendatang.
Ia berharap penyusunan anggaran itu dipercepat, sebab di tahun 2019 ini sudah mulai dilakukannya tahapan-tahapan pilkada 2020.
"Kami terus dorong 20 kabupaten/kota yang lain untuk segera menyelesaikan RAB (rincian anggaran biaya) untuk nanti ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD," jelasnya.
Permasalahan besaran NPHD yang dilaporkan sejumlah KPU daerah menjadi kendala penyelesaian. Besaran anggaran NPHD yang sementara ini disetujui oleh pemda dianggap terlalu kecil oleh KPU daerah.
Meskipun nantinya, angka atau nilai besaran yang disepakati dalam NPHD di bawah usulan masing- masing KPU, namun diharapkan masih dalam batas rasional untuk dapat menyelenggarakan pilkada.
Jika angkanya tidak sesuai dengan usulan KPU, pemerintah daerah biasanya beralasan nilai itu sesuai kesanggupan APBD.
Kendala lainnya yakni beberapa pemda meminta penandatanganan NPHD dilakukan dua kali untuk dua tahun anggaran.
Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 mengatur bantuan keuangan untuk pilkada dituangkan dalam satu NPHD.
Tahapan Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemiliham gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Dalam pasal 3 PKPU 15/2019, tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Saat ini tahapan persiapan masih meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran. (mam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20170209_200343.jpg)