Ketua BEM UI Ungkap Ketidakpercayaan Mahasiswa kepada DPR

Viral di sosial media, satu di antara kekecewaan itu lantaran aspirasinya pada Sekjen DPR ternyata tidak sampai ke Anggota Komisi III.

Channel Youtube Kompas TV
Ketua BEM UI saat melakukan pertemuan dengan anggota DPR. 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah perwakilan mahasiswa berkesempatan menyampaikan aspirasinya secara langsung terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK pada Senin (23/9/2019).

Namun, ada hal yang membuat perwakilan mahasiswa itu terlihat kecewa degan DPR.

Viral di sosial media, satu di antara kekecewaan itu lantaran aspirasinya pada Sekjen DPR ternyata tidak sampai ke Anggota Komisi III.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan ulang channel YouTube Joen Channel pada Selasa (24/9/2019), Ketua BEM UI Manik Marganamahendra bersuara lantang memprotes DPR.

"Dewan Perwakilan Rakyat tapi tidak mendengarkan aspirasi kami."

"Ke mana saja bapak-bapak sekalian kalau misalnya kami tanya tanggal 19 September kemaren, kami sudah mengirimkan surat tapi bapak tidak ada," ujar Manik.

Padahal menurut pengakuan Manik, Sekjen DPR telah berjanji untuk menyampaikan keinginan Mahasiswa pada anggota Komisi DPR III.

"Lantas kami kirimkan pada Sekjen supaya Sekjen mengirimkan pada bapak-bapak sekalian. Dan sekjen telah berjanji untuk akhirnya mengirimkan apa yang sudah kami minta," ucap Mahasiswa dari Univesitas Indonesia ini.

"Ternyata bapak-bapak sekalian masih belum mendengar," tambahnya.

Saking geramnya, Manik berani mengungkap ketidakpercayaan mahasiswa kepada DPR.

"Sangat disayangkan kami tidak percaya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya pada Dewan Pengkhianat Rakyat, terima kasih. Terima kasih kepada bapak-bapak sekalian," tegas Manik.

Pada kesempatan itu, Manik juga menyinggung RUU KPK yang baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu.

"Terima kasih kami tidak percaya pada DPR dan kami yakin pemberantasan korupsi itu harus dilakukan," katanya.

Tak berhenti di sana, Manik juga meminta awak media untuk tidak menghubung-hubungkan adanya unsur politis dalam aksi menolak RKUHP maupun RUU KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved