Ketua BEM UI Ungkap Ketidakpercayaan Mahasiswa kepada DPR
Viral di sosial media, satu di antara kekecewaan itu lantaran aspirasinya pada Sekjen DPR ternyata tidak sampai ke Anggota Komisi III.
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa (24/9/2019), rupanya mereka diterima oleh Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu.
Terlihat sejumlah mahasiswa dari almamater berbeda hadir di depan para anggota Dewan Badan Legislasi (Baleg).
Terdapat 58 perwakilan mahasiswa menyampaikan protesnya pada DPR terkait RKUHP.
Mereka menyampaikan mosi tidak percaya pada Dewan Perwakilan Rakyat yang dinilai tidak pro kepada rakyat.
Misalnya, Revisi UU KPK, RKUHP, RUU Permasyarakatan, serta RUU Pertanahan.
Adapula satu di antara mahasiswa memprotes cukup keras, pihaknya yang sering ditolak untuk bertemu dengan DPR.
Sambil menunjukkan selembar kertas, ia memprotes para anggota dewan.
"Kita sudah minta izin pak, pernah Aliansi ke Komisi III pada hari Selasa udah kita minta, hari Kamis minta bertemu tapi tidak ada satupun anggota dewan yang ada di situ," protes satu di antara mahasiswa yang tak diketahui namanya tersebut.
Menanggapi itu, Masinton Pasaribu menjelasakan bahwa setiap badan DPR memiliki tugasnya masing-masing
RUU KPK dibahas di Baleg, sedangkan RKUHP dibahas di Komisi III DPR RI.
"Alur di (undang-undang) 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibahas di badan legislasi."
"Di sini kemudian terkait dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana dibahas Komisi III DPR RI bersama Pemerintah," ujar Masinton Pasaribu.
Sedangkan menurutnya, para mahasiswa beberapa waktu lalu menyampaikan pada bagian Kesekjenan.
Sedangkan ia mengaku belum mendapat laporan dari Kesekjenan.
"Yang kemaren teman-teman sampaikan ke Kesekjenan. Kesekjenan kami belum terima baik di Komisi III maupun di badan legislasi," ungkapnya.