Mengaku Emosi, Yasonna Laoly Tunjuk-tunjuk Ketua BEM hingga Ketuk Meja
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Yasonna di acara ILC yang tayang pada Selasa (24/9/19).
Yasonna Laoly mulanya mengatakan, jika ada orang ingin menyampaikan kritik maupun saran bisa disampaikan melalui lembaga konstitusi.
"Saya ini dari Sumatera. Terus terang, agak pedas. Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK sudah disahkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia kita negara hukum," kata Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa ada lembaga MK yang menampung kritik soal undang-undang.
"Kalau satu undang-undang sudah disahkan, ada mekanisme konstitusional. Gugatlah di Mahkamah Konstitusi bukan di Mahkamah jalanan, itu yang pertama." ujarnya.
"Jadi kalau mau Perppu, Perppu baru disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, thats the law. Thats the constituonal law (Itulah hukum konstitusi)," imbuhnya.
Yasonna lantas menyinggung mahasiswa yang demo kurang memahami isu undnag-undang.
"Yang kedua saya mendengar adik-adik, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya sampai saya baru perdebat," kata dia.
Lantaran hal itu, Yasonna mengaku malu dengan argumen yang disampaikan mahasiswa.
Ia secara terang-terangan malu mendengar komentar para mahasiswa yang hadir di ILC.
"Kalau ini jujur sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan, malu lah enggak baca kasih komentar didengar orang di ILC saya sampai tutup mata tadi," ujarnya.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Rehan Meninggal saat Dilarikan ke Rumah Sakit
• BREAKING NEWS : Pradipta Harris Pengendara CB150 Tewas Kecelakaan di Banyumanik Semarang
• Bahas RKUHP, Sindiran Haris Azhar untuk Yasonna Laoly soal Gembel Disambut Tepuk Tangan Riuh
"Menyampaikan sesuatu kalau perempuan itu yang diperkosa, dihukum karena itu kan di situ. Di sini kan enggak ada begitu," imbuhnya.
Yasonna lantas berharap agar mahasiswa lebih menyiapkan argumennya.
"Ada UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 75 dia sebagai lex specialis jadi itu adek-adek kalau mau berdebat baik-baik siapkan diri baik-baik, siapkan komentar, kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ungkap Yasonna.
Yasonna lantas menyebut bahwa KUHP yang lama merupakan buatan Belanda dan kini bangsa Indonesia mencoba membuat KUHP sendiri.
"Saya mau sampaikan KUHP ini zaman indonesia sudah 72 tahun, kalau dihitung zaman Belanda jadi 126 tahun, dan ini sudah dibahas 7 presiden, makanya waktu pembahasan tingkat pertama selesai, Pak Muladi mengeluarkan air mata, kami telah membayar perjuangan profesor kami, dan ini perjuangan anak bangsa untuk menghentikan hukum kolonial, jangan pandang UU ini tiba-tiba, kami sudah datangi ke kampus-kampus dan tiap raker terbuka untuk umum, oleh karena itu, mengapa gelandangan dan unggas diatur, itu ada di KUHP," ujar Yasonna.
Yasonna lantas menyinggung soal RUKHP yang dipersoalkan tentang gelandangan.
"Kalau KUHP yang lama gelandangan dapat hukuman badan, kalau sekarang didenda, kalau nggak mampu denda, bisa dipekerjakan sosial, bisa dididik, kalau mau protes ya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Yasonna mengatakan bahwa RKUHP soal dibahas dengan sejumlah pejabat.
"Saya sudah sering berdebat KOmnas HAM, KPK, Jaksa Agung, BNN, Polisi, kita buka kesempatan kepada all the best mind, saya sedikit emosial, Iam so sorry, karena apa dibuat ke publik sesuatu yang tidak benar akhirnya viral, ini adik itu bilang begitu, kalau didengar orang lain malu kita" ujarnya.
"Katanya kalau ada perempuan yang jalan malam akan ditangkap, itu dari mana, coba dicek disitu, saya mau mengatakan ini bukan ujug-ujug, ada pembahasan," imbuhnya.
Yasonna mengatakan bahwa RKUHP sudah dibahas sejak Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Its not easy, dan itu tidak pernah kita tutup kesempatan kepada siapapun, who ever they are untuk membahas ini, tapi oke, kita buka perdebatan ini, Presiden sudah mengumumkan 6 hari yang lalu akan ditunda, tapi kok tetap demo, ada apa?
Yosanna lantas membahas soal pasal martabat presiden.
"Apakah kita tidak menghargai presiden jika dikata-katain? Presiden mengatakan bahwa dirinya kerpa dihina, pasal ini dihilangkan nggak papa, tapi apa kita tidak mempersiapkan aturan untuk presiden-presiden selanjutnya?," ujarnya.
Yasonna lantas mengatakan setiap orang pasti tidak ingin direndahkan martabatnya.
"Kita aja kalau dihina menuntut, apalagi kepala negara, kalau adek-adek setuju dengan itu, sorry, kebebasan sebebebasnya itu anarki," ujarnya.
Ketidakpahaman di masyarakat banyak, sehingga diviralkan sesuatu yang tidak benar, kalau ada masukan mari kita bertukar pendapat," ujarnya.
Yasonna meminta agar masyarakat dan mahasiswa mempelajari undang-undang terlebih dahulu baru berkomentar.
• Marahi Ketua BEM, Yasonna Laoly: Saya Malu, Kalian Nggak Baca Kasih Komentar
• Kritik Arsul Sani, Haris Azhar: Akan Banyak Gembel di Indonesia, UU Menguntungkan Pebisnis
• ILC Hening saat Haris Azhar Emosi Karena Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata di Aksi Demo