Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang Anggap Gugatan Prof Suteki Kedaluwarsa

Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Prof Suteki didamping penasehat hukumnya hadiri sidang persiapan terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diselenggarakan di PTUN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan yang dinilai tidak prosedural, sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Prof Suteki, Rabu (25/9).

Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019. Sementara, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.

"Gugatan yang dilayangkan sudah melebihi batas waktu 90 hari, sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan," katanya, seperti dikutip Antara.

Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.

Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.

"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," tandasnya.

Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, Imbuhnya, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.

"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.

Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.

Permintaan Akpol

Sementara itu, terkait pencopotan Prof Suteki dari jabatan pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dilakukan atas permintaan lembaga pendidikan calon perwira polisi itu.

"Penggantian atas adanya permintaan dari Akpol," jelas Sukinta.

Menurut dia, keberadaan Suteki sebagai dosen Akpol merupakan penugasan dari Undip.

Undip, kata dia, selanjutnya membebaskan Suteki sebagai pengajar di Akpol dan menugaskan dosen lain untuk mengajar di lembaga pendidikan Kepolisian itu.

Adapun pembebasan Suteki dari tugas mengajar sejumlah mata kuliah di Undip, lanjut dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Akademik Undip dalam perkara pelanggaran disiplin.

"Rekomendasi untuk dibebaskan dari mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila," ujarnya.

Meski telah dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari sejumlah jabatan tambahan di Undip, kata dia, Suteki tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan haknya sebagai ASN.

"Tetap memperoleh gaji seperti biasa hingga saat ini. Tunjangan sebagai guru besar juga tetap diberikan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun. (ant/aji)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved