Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menkumham Yasonna H Laoly Mengundurkan Diri, Kabarnya Juga Puan Maharani

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri ini lantaran Yasonna bakal dilantik sebagai Anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.

Pada Pileg 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.

Kepala Biro Humas Kemenkumham RI Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Dalam surat itu ia juga menjelaskan tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna berterima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019).

Dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Keduanya berasal dari PDI Perjuangan. Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober 2019.

"Pada 1 Oktober dilantik, masih ada waktu 20 hari (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno.

Hingga kini belum ada penunjukkan Plt untuk kedua jabatan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved