Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Semoga Ini Murni Proses Hukum Bukan Bersifat Politis

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan bahwa ia bukan seperti yang dituduhkan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi 

Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIb dan langsung mengenakan rompi oranye lalu ditahan di rutan.

Dalam kesempatan diwawancarai awak media, Imam Nahrawi menyatakan, saat ini menjalani takdirnya.

Sebelum ditahan Imam Nahrawi memberikan keterangan pers kepada awak media yang sudah menunggu dirinya.

"Sebagai warga negara saya tentu mengikuti proses yang ada, hari ini takdir saya dan semua manusia menemui takdirnnya, demi Allah, Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil.

Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai hari ini.

"IMR ( Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam ditahan atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpota kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved