Penyelesaian Proyek Terlambat, Kejari Brebes Tegur 17 Rekanan Pemkab
Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan pengecekan terhadap 59 proyek fisik
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan pengecekan terhadap 59 proyek fisik senilai Rp 180 miliar di lingkungan Pemkab Brebes.
Ketua TP4D Kejari Brebes, Hardiansyah mengatakan, pengecekan dilakukan beberapa hari terakhir.
Dari total 59 proyek, 17 proyek di antaranya kedapatan belum selesai sesuai kontrak.
Sehingga, TP4D melayangkan teguran kepada 17 rekanan pelaksana proyek tersebut.
"Kami berikan teguran tertulis pada 17 rekanan pelaksana proyek.
Hal itu hasil dari monitoring kami bersama Inspektorat.
Teguran itu kami berikan lantaran progres pekerjaannya tidak sesuai jadwal dan mengalami keterlambatan," kata Hardiansyah, Rabu (2/10/2019).
• Kebakaran 12 Kamar Asrama MTSN 1 Kebumen Ludes Dilalap Api, Pelajar Berhamburan Selamatkan Diri
• Pasca Kebakaran Polres Kebumen Terjunkan Anggotanya Ikut Bersihkan Puing di MTSN 1 Kebumen
• Disangka Tidur, Amin Ditemukan Meninggal di Kursi Alat Berat Vibro Roller
• Baru Dilantik, Anggota DPRD Karanganyar Langsung Dapat Pembekalan dari KPK
Dikatakannya, surat teguran disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang kemudian diteruskan kepada rekanan pelaksana proyek.
17 proyek pekerjaan yang mengalami keterlambatan tersebut berupa proyek jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
"Dalam surat teguran itu, kami juga meminta agar pekerjaan dipercepat sesuai dengan jadwal skedual yang telah direncanakan.
Setelah kami cek lagi, sekarang pekerjaannya sudah dikebut," tuturnya.
Adanya pengawasan dari TP4D seperti ini, katanya, maka menghindarkan PPKom dan rekanan pelaksana dari masalah.
Pasalnya, jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka langsung diperingatkan.
Untuk memastikan teguran TP4D dijalankan, rekanan dan PPKom diharuskan membuat laporan progres pekerjaan setiap minggunya.
Sehingga, dari situ dapat dilihat upaya rekanan dalam memperbaiki pekerjaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tp4d-nal.jpg)