Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Semarang Dianggarkan Rp 56,85 Milyar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang hibahkan dana sebesar Rp 56,85 milyar guna menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang hibahkan dana Rp 56,85 milyar guna menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pemberian Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut dilakukan di Gedung Dharma Satya lantai dua kompleks Kantor Bupati Semarang pada Selasa (1/10/2019) siang.
Bupati Semarang Mundjirin menyatakan penganggaran belanja Pilkada 2020 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemberian hibah ini juga merupakan Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari APBD.
"Beda dengan dulu, tidak ada tabungan. Kalau dulu tahun 2015, setiap tahun dari 2010 menabung setiap tahunnya Rp 5-7 milyar per tahun," ungkap Mundjirin seusai memberikan sambutan.
Mundjirin menambahkan, dari hasil menabung tersebut, terkumpul dana yang hanya perlu ditambahkan sedikit anggaran. Pada Pilkada 2020 ini dibebankan pada APBD 2020.
Ada sebagian dana NPHD yang dibebankan pada APBD 2019 namun hanya sebagian kecil.
Ia berharap, dana yang diamanatkan pada KPU dan Bawaslu dapat memberikan manfaat yang lebih besar, yakni mencari pemimpin Kabupaten Semarang yang amanah.
Mundjirin menambahkan, pada tahun yang sama, sebanyak 21 kabupaten dan kota dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan melaksanakan Pilkada serentak.
Gelaran tersebut selain memberikan kemeriahan demokrasi, juga adanya risiko pengamanan kegiatan.
Setiap daerah memiliki karakter yang berbeda masyarakatnya, demikian pula dengan kapasitas anggaran, kapasitas pengelolaan kegiataan, dan kapasitas kelembagaannya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Mutarlih menyatakan, anggaran yang diajukan Rp 40,93 milyar.
Dari total dana tersebut, dibutuhan Rp 243 juta digunakan pada 2019 sedangkan sisanya akan digunakan untuk kegiatan pada 2020.
Untuk agenda KPU terdekat akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 untuk penetapan syarat minimal calon perseorangan karena dibutuhkan 7,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 500 ribu-1 juta jiwa atau sekitar minimal 58.425 dukungan KTP elektronik.
"Itu akan kita umumkan tanggal 26 Oktober 2019, kemudian untuk pengumuman syarat minimal akan diumumkan pada 25 November-awal Desember 2019, kemudian awal Desember 2019-Maret 2020 penyerahan dukungan calon perseorangan sehingga praktis anggaran pada 2019 ini," urai Maskup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu_20180728_182807.jpg)