Ucapannya Akan Disanggah Ali Ngabalin, Haris Azhar Tertawa: Nggak Perlu Ditanggapi
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Ngabalin mengambil microphone untuk membantah pernyataan direktur lokataru, Haris Azhar.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Ngabalin mengambil microphone untuk membantah pernyataan direktur lokataru, Haris Azhar.
Hal itu ia sampaikan di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (1/10/19).
Haris lantas menduga bahwa presiden tidak akan keluarkan perppu.
"Kalau saya menduga presiden enggak bakal keluarkan Perppu," ujarnya.
Haris Azhar mengaku sedih jika Jokowi benar-benar tak mengeluarkan Perppu KPK.
"Tapi saya sedih, mungkin kalau Pak Masinton Pasaribu ini senang, kalau dia (Jokowi) enggak akan mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Haris Azhar mengungkapkan akan timbul pertanyaan baru jika Jokowi mengeluarkan Perppu.
Haris Azharlantas mempertanyakan tentang batas waktu presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Jadi menurut saya, apakah perlu 30 hari ditandatangani?," tanya Haris Azhar.
"Apa tunggu 30 hari lalu seketika presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut?,"
Haris Azhar menambahkan, akan ada masalah baru setelah presiden mengeluarkan Perppu KPK.
"Masih ada diskusi yang lubang besar lagi, namanya, isi Perppunya apa, itu juga masalah lagi nanti," kata dia.
Lebih lanjut ia mempertanyakan tentang kemungkinan presiden mengeluarkan Perppu meskipun diberi waktu 30 hari.
"Tapi dari sisi teknis ketatanegaraannya harus nunggu 30 hari, apakah perlu dipercepat oleh presiden tanda tangan dan seketika itu juga presiden mengeluarkan Perppu, Pak Mahfud?," kata Haris Azhar.
Haris Azhar lantas mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak mendukung Perppu KPK untuk menghimpun suara di luar DPR.