Dipaksa Nikah 14 Tahun Karena Faktor Ekonomi, Maryanti 4 Kali Keguguran
Maryanti dipaksa nikah oleh orangtuanya saat berusia 14 tahun. ia menikah dengan pria jauh lebih tua. ia 4 kali keguguran
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Awalnya takut gugat, tapi karena melihat teman-teman yang semangat akhirnya mau maju, takut sebenarnya," jawab Maryanti.
Bagi Maryanti, apa yang disampaikan di pengadilan adalah aib keluarga sehingga ia sempat enggan untuk menggugat.
"Takut kenapa?" tanya Najwa Shihab.
"Nanti dianggap buka aib keluarga. Kalau kata orang sering bilang gitu," ucap Maryanti.
"Katanya, ngapain katanya, gugat-gugat," imbuhnya.
Maryanti mengaku peduli dengan nasib wanita lain.
"Tapi terus kenapa mau kenapa tetap kuat kenapa ibu?" tanya Najwa Shihab.
"Ya itu kan untuk kepentingan orang banyak juga," jawab Maryanti.
"Kepentingan orang banyak, berarti berjuang bukan untuk diri sendiri ya," kata Najwa Shihab yang disambut tepuk tangan penonton.
"Karena di dalam hati saya itu kayak masih ada keinginan untuk sekolah, sampai sekarang," imbuhnya.
• Chat Theresa Wienathan Soal Rumah Tangga Nagita Slavina Tersebar, Raffi Ahmad Unggah Lagu Ini
• Surya Paloh Bocorkan Kesepakatan Presiden Jokowi dengan Partai Pendukung Soal Perppu UU KPK
• Endang Wasrinah Dipaksa Nikah Umur 14 Tahun, Disuruh Ngurus Anak Tiri dan Dikasari Suami
• Rusminah Dipaksa Nikah Usia 13 Tahun, Punya 3 Anak, 3 Kali Pernikahannya Gagal Suami Tak Mau Nafkahi
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, telah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang. Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.