Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Baru Belajar Bawa Motor, Pemuda di Kebumen Ini Curi Motor Petani. Hasilnya Babak Belur Dihajar Warga

Pelaku pencurian sepeda motor babak belur dihakimi massa setelah aksinya diketahui warga.

Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Cahya Kurniawan menanyai SP alias Pondel (27) warga Kecamatan Sempor. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pelaku pencurian sepeda motor babak belur dihakimi massa setelah aksinya diketahui warga.

Pelaku inisial SP alias Pondel (27) warga Kecamatan Sempor mengalami luka lebam di bagian wajahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan peristiwa pencurian sepeda motor dilakukan oleh Pondel pada harga Minggu (29/09) sekitar pukul 07.30.

Peristiwa pencurian terjadi di jalan persawahan Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen.

Korban seorang petani bernama Salimun (58) warga setempat.

Sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di pinggir jalan diambil tersangka.

Jual Mobil Rental dan Ditangkap Polisi, Remaja Ini Menangis di Pelukan Kapolres Kebumen

"Saat melakukan aksi pencurian, tersangka diketahui warga.

Saat itu, tersangka timbul niat mencuri setelah melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan anak kunci masih menggantung," jelas Rudy saat konferensi pers didampingi oleh Kapolsek Rowokele AKP Tamzil, Kamis (04/10).

Kepada polisi, tersangka mengaku niatnya mencuri timbul karena desakan ekonomi.

Karena baru belajar mengendarai sepeda motor, tersangka belum cukup lihai dalam melarikan diri sehingga tertangkap warga.

Dalam pelariannya tersangka terjatuh dari sepeda motor setelah membawa kabur beberapa meter dari lokasi pencurian.

"Saya masih belajar pak.

Jadi masih grogi saat membawa motor.

Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa," terang Pondel.

Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri.

Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara 5 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved