Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Johnson Panjaitan Tuding Kabinet Jokowi Korup, Ini Alasannya

Pakar hukum Johnson Panjaitan menuding kabinet Jokowi jilid satu korup. Alasannya ia beberkan di acara Indonesia Lawyer Club

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Johnson Panjaitan Sebut Kabinet Jokowi Korup, Ini Alasannya 

TRIBUNJATENG.COM- Pakar hukum Johnson Panjaitan menuding kabinet Jokowi jilid satu korup.

Hal itu diungkapnya di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (1/10/19).

Mulanya, Johnson mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) UU KPK.

"Siapa yang mengharuskan presiden keluarin Perppu, kalau di konstitusional pasti lembaga resmi yang diatur oleh konstitusi dan norma-norma hukum," ujarnya.

Namun, ada pihak-pihak di luar konstitusional yang bisa mendesak presiden.

"Di luar konstitusional yang boleh memaksa itu pers, media sosial dan demonstrasi mahasiswa," ujarnya.

Terlebih keadaan bisa genting ketika demo mahasiswa diwarnai dengan aksi kericuhan hingga nyawa melayang.

"Dan keadaan bisa genting kalau demonstrasi mahasiswa ada kerusuhan dan mati gitu ya," ujarnya.

Lantas, menurutnya, aksi mahasiswa saat ini tengah dipertontonkan di berbagai televisi.

"Kan itu yang sekarang dipertontonkan ke kita, sehingga bisa juga kalau saya mengutip jargonnya ILC atau tvOne, anda yang mendiskusikan, saya yang memaksakan," kelakar Johson.

Johnson menyebut tewasnya mahasiswa Kendari itu harus segera diusut tuntas.

"Jadi yang disukusi siapa, yang mamaksa siapa, entar yang berunding siapa, entar yang mati tetap mahasiswa," ucap Johnson.

Ia mengungkapkan, pembunuh 2 mahasiswa Kendari itu harus segera ditangkap.

"Karena itu saya kira bela sungkawanya Pak Karni tidak cukup, kita harus menekan dan membawa ke pengadilan siapa yang membunuh mahasiswa itu," tuturnya.

Johnson Panjaitan lantas mengutip pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam.

Ia menilai dua mahasisa Universitas Hulu Oleo (UHO) Kendari itu tewas karena dibunuh.

Soal Sinetron Azab Komisoner KPI: Di Mana Titik Tidak Masuk Akalnya?

Ini Debat Dara Nasution dengan Komisoioner KPI soal Teguran Film SpongeBob dan Gundala

Dipaksa Nikah 14 Tahun Karena Faktor Ekonomi, Maryanti 4 Kali Keguguran

Dipaksa Nikah 14 Tahun Karena Faktor Ekonomi, Maryanti 4 Kali Keguguran

Ia lantas meneybut bahwa mahasuswa itu terkena peluru tajam di dadanya.

"Saya ulangi lagi, apa yang dikatakan oleh Kapolda, mahasiswa itu mati dadanya tertembus peluru tajam, jadi ini pembunuhan," ujarnya.

Jonson juga menyoroti pernyataan Polda Sulawesi Tenggara yang mengaku tak membekali personelnya dengan senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Johnson menyimpulkan bahwa yang terjadi dengan 2 mahasiswa itu merupakan pembunuhan.

"Ini pembunuhan, walaupun sebelumnya institusinya mengatakan tidak ada peluru karet, tidak ada peluru tajam," ujarnya.

Johnson juga mempertanyakan tentang orang yang menyebabkan situasi rusuh di sebagian besar wilayah Indonesia.

"Jadi yang terjadi seperti itu, pertanyaannya siapa yang menciptakan keadaan-keadaan seperti ini?," tanya Johnson.

Lebih lanjut ia menilai rasa bela sungkawa saja tak cukup untuk mengungkap kematian dua mahasiswa Kendari.

Kasus tersebut disebut Johnson perlu dibawa ke pengadilan untuk mengetahui pembunuh mahasiswa itu.

Menurutnya hanya mengucapkan bela sungkawa tidak cukup.

"Jadi kita sudah tidak bisa lagi hanya bela sungkawa," ungkapnya.

Johnson lantas berharap agar pelaku pembunuhan segera diusut.

"Kita harus membuktikan sekarang ini entah polisi atau siapapun yang membunuh mahasiswa itu harus dibawa ke pengadilan dan polisi harus bisa mengusut," ujar Johnson sambil mengebu-gebu.

Johnson Panjaitan menyoroti soal 3 opsi terkait polemik UU KPK yang bisa diambil.

"Legislatif review, judicial rewiew, dan Perppu, kalau enggak salah, Perppu itu sama juga eksekutif review karena presiden kan," katanya.

"Tapi saya mau mengingatkan pada kita semua, bahwa diskusi itu tercipta pada saat kita sedang menunggu."

"Setelah presiden dan DPR setuju revisi Undang-Undang KPK, 30 hari maka masa penantian."

"Apakah presiden tanda tangani, atau dia tidak tanda tangani, secata otomatis itu berlaku," imbuh Johnson Panjaitan.

Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.

Ia pun menyinggung pernyataan guru besar hukum di televisi mengenai hal itu.

"Dalam penantian 30 hari ini, presiden yang paling ideal katanya mengeluarkan Perppu," tutur Johnson Panjaitan.

"Tetapi dalam diskusi-diskusi, bahkan ada guru besar tata negara yang sering muncul di TV mengatakan 'Kalau bisa paling lambat Selasa'."

"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur menunggu 30 hari, apakah dia akan tanda tangan, atau dia membiarkan, kemudian berlaku."

"Sementara tadi ada analisisinya Bivitri (ahli hukum tata negara) tadi bilang 'Kalau menunggu legislatif review itu nanti tahun depan'," sambungnya.

Dari semua itu, menurut Johnson Panjaitan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu.

"Tentu saya mau mengatakan begini, kalau kita memang semua bersepakat, bahwa hal-hal di luar aturan yang ada sekarang juga adalah konstitusional," katanya.

"Mahasiswa demo, pelajar demo itu konstitusional, medsos juga konstitusional, media juga konstitusional, kalau begitu DPRD kita bikin saja satu kamar lagi."

"Enggak cukup DPD, bikin saja satu kamar lagi, kamarnya mahasiswa, atau pelajar atau emak-emak" imbuhnya yang disambut tepuk tangan.

Lebih lanjut, Johnson Panjaitan kemudian menawarkan cara ekstrem.

"Atau bila perlu nanti ekstrem, kita suruh itu anak-anak demonstrasi, anak-anak kecil itu, supaya negara ini keadaannya darurat," ungkapnya.

Mendengar hal itu, sejumlah narasumber yang tersorot kamera tampak diam dan serius menyimak, mulai dari Fahri Hamzah, Masinton Pasaribu, hingga Ali Ngabalin.

"Atau kita suruh lagi sekarang, DPR-DPR dan partai yang didukung oleh rakyat itu turunkan konstituen yang dukung," ucap Johnson Panjaitan.

"Berhadapan dengan mereka, supaya lebih seru."

"Supaya lebih, jadi enggak bisa cuma debat di ILC, tidak bisa cuma diskusi di istana."

"Sudah, kita adu saja rakyat ini sekalian," lanjutnya menyindir.

"Saya mulai merasa begitu, perasaan ini bukan karangan," lanjut Johnson Panjaitan.

Johnson Panjaitan lantas mengaku mengetahui, pihak-pihak yang membiayai, menggerakkan aksi tersebut.

"Saya sudah 17 tahun setelah KPK lahir, saya juga masih tahu siapa yang membiayai, siapa yang menggerakkan, itu digerakkan oleh siapa, didoktrin oleh siapa, kita dari dulu sampai sekarang juga doktrin mendoktrin seperti itu," ungkapnya.

"Jadi siapa yang mendiskusikan, siapa yang akan memaksa."

Johnson Panjaitan kemudian kembali membahas tentang siapa yang bisa mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu.

Ia kemudian menyinggung soal wibawa presiden, terkait polemik Perppu KPK hingga karhutla.

Johnson Panjaitan menyoroti waktu 30 hari yang ada dan bagaimana sikap Jokowi.

"Dari segi prosedur, ahli-ahli hukum tata negara harus kasih penjelasan juga," ujarnya.

"Apakah sebelum presiden tanda tangan atau tidak tanda tangan dia keluarkan Perppu, atau dia tanda tangan dulu sekarang, baru besok keluarkan Perppu, atau dia tunggu 30 hari baru keluarkan Perppu."

"Nah kira-kira kalau seperti itu presidennya ada kewibawannya enggak?"

"Ada wibawanya enggak itu? Soal kebakaran hutan saja dia hampir jatuh kewibawaannya."

"Terus mau kita terus-teruskan lagi, keadaan seperti ini."

Johnson Panjaitan kemudian menyatakan dirinya agak terpojok.

"Karena sekarang ini di negara ini sekarang, distigma antara yang pro-koruptor kalau dia tidak mendukung Undang-Undang KPK, atau dia yang anti-korupsi," ujarnya.

"Sekarang muncul lagi pernyataan 'Kalau presiden mengeluarkan Perppu kan nanti dibicarakan DPR, biarin saja, kan kelihatan, siapa yang pro-korupsi, siapa yang anti-korupsi'."

"Kalau begitu pernyataannya, saya sudah mau mengatakan, walau itu belum terjadi, DPR itu semuanya pro-korupsi."

"Dan argumentasinya kenapa dia pro korupsi, karena banyak yang ditangkapin."

Lebih lanjut, Johnson Panjaitan mengajak semua pihak tidak saling menghadap-hadapkan satu pihak dengan pihak lainnya.

Ajukan judicial review, memang persoalannya mahal, apalagi dana dari luar negeri nggak ada, jadi kalau temen-temen sipil ini kalau menghajukan itu harus ekstra keras, beda sama klita melawan Soeharto atau awal-awal reformasi, saya tidak mengatakan kita diatur asing teapi ini sebuah fakta, mari kita cari jalan agar bangsa ini tidak dihadap-hadapkan

Seolah kalau kita tidak mendukung sesuatu kita kontra sesuatu dan kita dianggap tuidak bermoral saya mau tegaskan, saya akan marah sekali kalau ada yang menuduh saya, saya tidak pro atau kontra KPK

Sebelum 17 tahun yang lalu, KPK belum ada, meski Soeharo korup, negara ini jalan terus kok, saya berpendapat kalau KPK tidak ada negara ini jalan terus

Tapi kalau kejaksaan tidak ada, polisi tidak ada negara ini bisa jalan terus nggak?

Mari kita dudukkan persoalan ini secara jernih dan jangan dibentur-benturkan," ujarnya

Johnson mengaku sedih jika polemik KPK diteruskan.

"Saya sedih, kalau ini terus berlanjut, 2019-2020, kondisi pemberantasan kita akan menurun, meski KPK sudah menahan Menpora, itu tidak dianggap kesuksesan, bahwa pemeberantasan korupsi meningkat," ujarnya.

Menurutnya 2 menteri Jokowi yang tersandung kasus korupsi membuktikan bahwa kabinet Jokowi korupsi.

"Ini membutkitkan pemerintahan kabinet jokowi korup, meski yang 1 menteri ditangkap karena kasus PLN (Idrus Marham)," ujarnya.

Ia kembali menegaskan jika dilegitimasi negara terus terjadi maka pemberantasan korupsi tidak akan terjadi lagi.

"Dan terjadilah deligitimasi institusi -instusi negara kita, jika deligitimasi institusi-insrtusi turun, maka omong pemberantasan korupsi," tandasnya.

(*)

Chord Kunci Gitar Lagu Pamer Bojo Versi Cendol Dawet karya Didi Kempot

Isu Sosok Kabinet Jokowi Jilid II : Nama Terpental dan Bertahan hingga Muka-muka Baru

Chat Theresa Wienathan Soal Rumah Tangga Nagita Slavina Tersebar, Raffi Ahmad Unggah Lagu Ini

Mulan Jameela Tolak Tanda Tangani Surat Panggilan Sidang Atas Gugatan Sigit Ibnugroho

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved