Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Jumraini: Perawat Hamil Dipenjara karena Obati Pasien Kena Paku hingga Wakil Bupati Menangis

Wanita perawat yang sedang hamil itu dipenjara seusai mengobati seorang pasien yang terluka akibat tertusuk paku. Perawat di Lampung Utara itu diduga

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku. 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, saat proses hukum di Polres Lampura, Jumraini tidak ditahan.

“Setelah dilakukan penelitian berkas, dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti."

"(Berkas) lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” kata Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019.

Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.

Hal itu karena Jumraini kooperatif.

Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.

Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.

Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.

“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.

Aksi Solidaritas

Peristiwa yang menimpa Jumraini membuat sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas, Kamis, 3 Oktober 2019.

Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved