Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Jumraini: Perawat Hamil Dipenjara karena Obati Pasien Kena Paku hingga Wakil Bupati Menangis

Wanita perawat yang sedang hamil itu dipenjara seusai mengobati seorang pasien yang terluka akibat tertusuk paku. Perawat di Lampung Utara itu diduga

Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). Kisah Jumraini, Perawat Hamil Dipenjara di Lampung Utara Setelah Obati Pasien Tertusuk Paku. 

Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.

Jadi Jaminan

Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.

Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.

Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.

“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan.

Sebab, Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya.

Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.

“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.

Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.

Wakil Bupati Menangis

Selain itu, para pengunjuk rasa juga menemui Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved