Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah 21 Desa yang yang Dilalui Tol Yogya-Solo dan Yogya-Bawen

Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.

Editor: galih permadi
skyscrapercity.com/Tribun Jogja
LUSTRASI Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dan jalan Tol Solo-Yogyakarta 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY,  Hananto Hadi Purnomo menjelaskan,  wewenang pencermatan pada dokumen perencanaan berada di tangan Dispetarung DIY. 

Selain itu,  IPL dan kemudian sosialisasi pada masyarakat juga merupakan tupoksi instansi tersebut. 

"Kalau proses IPL dan sosialisasi pada masyarakat untuk pembangunan tol ini menjadi tugas Dispetarung, " jelas Hananto,  akhir pekan lalu. 

Hal ini juga mencakup dokumen perencanaan yang masih akan dikonsolidasikan pekan depan.  Adapun untuk proses IPL juga nantinya dokumen harus lengkap.  

"Selain itu juga harus ada sosialisasi,"  paparnya. 

Adapun IPL nantinya akan turun jika dokumen perencanaan sudah dinyatakan lengkap.  Jika semua data lengkap dan akurat,  maka pada saat IPL terbit semua sudah jelas dan tinggal sosialisasi kepada masyarakat. 

"(Soal cepat atau tidak kelengkapan dokumen) tergantung dari yang membutuhkan lahan.  Kalau lengkap Gubernur bentuk tim verifikasi dan persiapan untuk turun ke lapangan," ujar Kepala Dispetarung DIY,  Krido Sulaksono. 

Sebelum dibentuk tim verifikasi dan persiapan, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman.

Hal ini karena semua lokasi untuk proyek tol ini semua lewat Kabupaten Sleman.

Selain itu juga akan ada konfirmasi pada pihak BPN terkait dengan dokumen pertanahan.  

"Sejauh ini,  kami sudah bekerja secara pararel.  Bahkan,  sudah ada OPD yang bekerja secara atributif sesuai ketugasan seperti DPUESDM,  BPN,  Biro Hukum dan lainnya, " ujarnya.  

Perlu diketahui,  kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.

Hingga kini, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam  dokumen perencanaan ini disebutkan  kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).

Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved