Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sunan Kuning (SK) Ditutup 18 Oktober, WPS Terima Tali Asih Rp 5 Juta

Pemerintah Kota Semarang rencananya segera melakukan penutupan pada 18 Oktober 2019 mendatang

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, membikan sosialisasi kepada ratusan WPS di Balai RW 4, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Selasa (8/10/2019). 

"Rapat awal besaran tidak sesuai yakni Rp 10,5 juta yang mana Rp 5 juta dari APBD dan Rp 5,5 juta dari APBN, hingga akhir-akhir tidak ada sosialisasi sehingga kemarin belum clear. Sekarang sudah sepakat menerima tali asih dari APBD Rp 5 juta," jelas Suwandi.

Suwandi menuturkan, ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidup dari adanya lokalisasi Sunan Kuning.

Dia berharap, Pemkot memikirkan hal tersebut pasca penutupan dilakukan.

Dia juga berharap, Pemkot tidak mempermasalahkan terkait keberadaan karaoke di Sunan Kuning.

Pasalnya, usaha tersebut yang menjadi tulang bagi warga setempat selepas penutupan ini.

Dia menyebut, terdapat 178 wisma karaoke di Sunan Kuning.

Menurutnya, usaha karaoke tersebut perlu dilakukan penataan dan diterbitkan izin resmi agar warga setempat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya minta dilegalkan. Tempat karaoke sudah ada lama di Argorejo," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Pemkot dan warga binaan telah sepakat bahwa penutupan dilakukan pada 18 Oktober 2018.

Terkait penyaluran tali asih akan dilakukan melalui transfer oleh Bank Jateng kepada anak asuh pada 10-15 Oktober 2019. Sementara, batas maksimal para WPS pulang ke kampung halaman hingga 21 Oktober 2019.

Adapun terkait pemulangan, lanjut Fajar, Dinsos menyediakan armada untuk mengantar mereka ke daerah masing-masing. Satpol PP juga siap mengantarkan WPS hingga kampung halaman. Jika mereka menginginkan pulang sendiri, pihaknya juga tidak mempermasalahkan.

"Batas terakhir mereka disini tanggal 21 Oktober, termasuk karaoke tutup sampai 21 Oktober," tegasnya.

Adapun selepas seremonial pemulangan, Fajar mengatakan, pengusaha karaoke sementara ini boleh membuka usahanya dengan aturan yang nanti akan disusun.

Menurutnya, penutupan lokalisasi tidak bisa sekaligus menutup usaha karoke yang ada di kawasan tersebut.

"Karaoke sementara ini diizinkan karena, ibarat pohon, kami tak mungkin satu pohon ditebas langsung dari bawah," kata Fajar.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan penantauan pasca penutupan hingga Desember mendatang. Dia akan membuat dua posko di kawasan Sunan Kuning agar kawasan tersebut tetap kondusif.

"Kami akan libatkan Polres, Satpol Provinsi, Kodim, Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan pemantauan hingga Desember. Kami ingin situasi SK nyaman. Apabila sudah kondusif kami akan tarik mundur," katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved