Ditarget Rp 32,82 Triliun di Tahun 2019, Kanwil DJP Jateng 1 Baru Kumpulkan Rp 18,58 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 pada tahun 2019, menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 32,82 triliun.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 pada tahun 2019, menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 32,82 triliun.
Sampai triwulan lll tahun 2019, pencapaian realisasi penerimaan Kanwil DJP Jateng 1 sebesar Rp 18,58 triliun atau 53,39 persen dari target, dan mengalami pertumbuhan 2,6 persen dari realisasi pencapaian tahun 2018.
Kepala Kanwil DJP Jateng 1, Suparno mengatakan, pencapaian tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 9,3 triliun.
Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 9,01 triliun.
Ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3) sebesar Rp 43,68 miliar.
Sisanya sebesar Rp 222,98 miliar di sumbang oleh pajak lainnya.
"Untuk mewujudkan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2019, kami terus berupaya melakukan penggalian potensi perpajakan melalui basis data yang ada.
Disamping itu, kami juga melajukan upaya pengamanan penerimaan negara melalui sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.
Kami akan terus mengejar realisasi target penerimaan hingga akhir tahun," ungkap Suparno, pada Tribunjateng.com, Selasa (8/10/2019).
Sementara itu, dijelaskan oleh Suparno, dari kegiatan ekstensifikasi sampai triwulan lll tahun 2019 pihaknya berhasil mengumpulkan setoran pajak sebesar Rp 960,12 juta.
Adapun jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar mengalami peningkatan di tahun 2019, sampai dengan triwulan lll WP baru yang mendaftar berjumlah 146.470 WP, terdiri dari 6.701 WP badan, 96.489 WP Orang Pribadi (OP) karyawan, 38.959 WP OP non karyawan, dan 325 WP bendaharawan.
"Kegiatan pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti, dan penyelidikan telah berkontribusi dalam penerimaan pajak sebesar Rp 159,73 miliar.
Sedangkan dari sisi penegakan hukum, sampai triwulan lll kami telah melakukan dua kegiatan Gijzeling (penyanderaan) total utang pajak sebesar Rp 556 juta," paparnya.
Membahas siapa WP yang paling patuh, menurut Suparno, pasti dari industri yang pelaku usahanya paham tentang pajak seperti industri keuangan contohnya.
Sedangkan yang tidak patuh biasanya seperti perdagangan, sehingga membutuhkan edukasi lebih banyak lagi.