Beragam Aduan Soal Bansos PKH di Kabupaten Tegal Diterima Hilda, Ada yang Tak Terima Dilabeli Miskin
Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Tim Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di masing-masing Kecamatan membuka tempat aduan bagi Keluarga
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Tim Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di masing-masing Kecamatan membuka tempat aduan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima Bansos.
Tempat aduan itu difungsikan bagi masyarakat atau penerima manfaat yang mengeluh serta mengalami kendala dalam proses penyerapan bansos PKH.
Kemudian, tempat aduan ini pun berlaku juga bagi penerima manfaat atau masyarakat yang tidak terima apabila dilabeli miskin oleh Tim PKH Kecamatan.
Pekerja Sosial Supervisor PKH Kabupaten Tegal, Hilda Khoirunnisa menuturkan, tempat aduan ini tersedia juga di Kantor Dinsos untuk tingkat Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya, dia mengaku banyak aduan ke pihaknya antara lain, soal Bansos PKH tak tepat sasaran, penerima manfaat yang tidak terima dilabeli miskin, dan sejenisnya.
"Tempat aduan ini tersedia di tingkat Kabupaten dan 18 kecamatan.
Bagi masyarakat yang mengadu dimohon membawa e-KTP dan KK terkini," jelas Hilda kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2019).
• Komisi X DPR Sebut Pemkab Brebes Minim Perhatian pada Dunia Pariwisata
• Kedua Pelaku Penusukan Wiranto Belum Menikah, Ini Kata Keluarga dan KUA Brebes
• Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat
• Kecelakaan Truk Pengangkut Ayam Terguling di Jalan Panggisari Banjarnegara, Muatan Lari Kocar-kacir
Untuk Bansos tak tepat sasaran, Hilda meminta pelapor atau pengadu untuk melampirkan bukti nama, alamat, beserta foto dokumentasi rumah terlapor.
Jika lengkap, maka pihak Tim PKH Kecamatan setempat akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi di lapangan.
Sementara untuk penerima manfaat yang tidak terima dilabeli 'Miskin', dia juga menyarankan agar mengadu ke masing-masing kantor PKH Kecamatan.
Caranya, kata Hilda, dengan membawa e-KTP, KK, dan nomer kepesertaan bansos PKH ke masing-masing Kantor Kecamatan.
"Untuk aduan ini, biasanya penerima manfaat tidak terima disebut miskin.
Kemudian, tak sedikit yang mengadu karena merasa sudah mandiri dan dapat mencukupi keluarganya sendiri.
Sehingga, pengadu itu hendak dinyatakan Graduasi Mandiri atau lulus dari PKH," papar Hilda.
Dia melanjutkan, apabila ada warga yang benar-benar tak mampu belum terdaftar dalam penerima PKH, maka pihak RT/RW diminta responsif dalam memberikan data terkini ke pihak desa dan kelurahan.
"Sehingga, warga Kabupaten Tegal yang benar-benar tidak mampu dapat terdaftar semua.
Langkah itu untuk mengurangi juga resiko tidak tepat sasaran," cetusnya. (Tribunjateng/gum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kph-gum-tegal.jpg)