Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Selewengkan Dana Simpan Pinjam Rp 260,75 Juta, TSZ Mengaku Dipakai Untuk Berobat

Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, atas kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto bersama TSZ (36), tersangka penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Syeh Jangkung Kayen 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, atas kasus tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (11/10/2019), Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, tersangka diduga menyelewengkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Syeh Jangkung Kayen Tahun Anggaran 2014-2015.

"Modus operandinya, dana UPK Syeh Jangkung diselewengkan dan digunakan secara pribadi.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan pelaku ialah sebesar Rp260,75 juta," papar Jon.

Menjelaskan kronologi kejadian, Jon mengatakan, sekira Agustus 2014 hingga Januari 2015, TSZ yang merupakan ketua SPP (10 kelompok) di Desa Trimulyo telah mengajukan pinjaman ke UPK Syeh Jangkung.

Namun, mulai Juli 2015, kelompok yang diketuai tersangka sudah tidak menyetorkan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung.

Kecelakaan Truk Pengangkut Ayam Terguling di Jalan Panggisari Banjarnegara, Muatan Lari Kocar-kacir

Polemik Penetapan Mohamad Iqbal Jadi Direktur PDAM Kota Pekalongan, Dewan: Seleksi Akan Diulang

Ganjar Minta Kagama Kendal Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

Ratusan Narapidana dan Pegawai Lapas Demak Dites Urin Dadakan, Ini Hasilnya

Kemudian, Sugiyanto dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung, mengklarifikasi beberapa anggota kelompok yang diketuai tersangka.

“Hasilnya, ternyata tersangka meminjam KTP pada beberapa anggotanya yang telah melunasi pinjamannya.

Kemudian KTP itu digunakan tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” urainya.

Jon mengatakan, atas perbuatan tersangka, pihak UPK Syeh Jangkung telah berupaya melakukan mediasi.

Namun, tidak berhasil mendapatkan titik temu.

Akhirnya, melalui Musyawarah Antar Desa (MAD), kasus ini diselesaikan secara hukum.

Tersangka pun dilaporkan, dan ia ditangkap di Jakarta.

Sementara, barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi ialah uang sebesar Rp 50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved