Jeremy Thomas Siap Jalani Persidangan, Kejaksaan Sudah Terima Limpahan Kasus Dugaan Penipuan Vila
Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi angkat bicara terkait kasus yang menjerat kliennya.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas terjerat kasus dugaan penipuan vila.
Kasus itu berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud Bali pada 2013 silam.
Sengketa itu antara Jeremy Thomas dan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Dasril berucap, berkas perkara kasus dugaan penipuan vila itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dan semua berkas itu pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019) ini.
"Tahapan selanjutnya pelimpahan ke kejaksaan. Rencananya hari ini, tapi silakan bisa konfirmasi ke penyidik," kata Dasril saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Dengan demikian, Jeremy Thomas segera menjalani sidang.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.
Mengenai hal tersebut, Dasril mengaku tidak tahu menahu apakah Jeremy akan ditahan atau tidak.
Dia berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.
"Wah itu (Jeremy akan ditahan) enggak tahu tuh saya. Bukan kewenangan saya. Ini pelimpahan ya selama ini tidak ada penahanan," tutur Dasril.
"Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya."
"Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," sambungnya.
Menurut Dasril, Jeremy siap kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.
"Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya untuk ditahan?"
"Saya pikir Mas Jeremy akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apapun akan dijalani," ujar Dasril.
Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali.
Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).
Di sana untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Jeremy Thomas Bicara Penahanan"