Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rayuan Mantep Sujarwo Luluhkan Remaja 15 Tahun, Akhirnya Mau Melakukan Perbuatan Asusila

Mantep Sujarwo alias Jarwo, (28) warga Desa Tersidi Kidul Purworejo, tega menyetubuhi remaja sebut saja Bunga (15) di Desa Rebug Purworejo.

Editor: muh radlis
IST
Mantep Sujarwo alias Jarwo, (28) warga Desa Tersidi Kidul Purworejo saat gelar perkara di Polres Purworejo 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Mantep Sujarwo alias Jarwo, (28) warga Desa Tersidi Kidul Purworejo, tega menyetubuhi remaja sebut saja Bunga (15) di Desa Rebug Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto saat konferensi Pers mengatakan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah teman pelaku.

Pelaku merayu korban hingga mau menuruti hawa nafsunya.

Sebelumnya korban menolak namun setelah di bujuk rayu korban pun mau di setubuhi oleh pelaku.

Polres Kebumen Juara 1 Input Sidik Jari se Indonesia, Berikut Fakta Unik Sidik Jari

"Saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban rumah dalam keadaan kosong," kata Iptu Purwanto, Kamis (17/10/2019).

Pelaku dijerat Pasal 82 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved