Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bolehkan Bermain HP saat Mendengarkan Khutbah Jumat? Ini Adab Mendengarkan Khutbah Jumat

Bolehkan ketika mendengarkan khutbah Jumat namun seseorang asyik bermain HP? ini adab mendengarkan khutbah Jumat. lengkap dengan dalilinya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
IST
Bolehkan Bermain HP saat Mendengarkan Khutbah Jumat? Ini Adab Mendengarkan Khutbah Jumat 

TRIBUNJATENG.COM- Bolehkan ketika mendengarkan khutbah Jumat namun seseorang asyik bermain HP?

Pada dasarnya, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah.

Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar.

Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala.

Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya.

Melansir dari muslim.or.id, karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.

Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت

(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:

ومن لغا فلا جمعة له

“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved