Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng
Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Kalau kami menang permohonan sita jaminan setelah putusan masih bisa," tutur dia.
Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikabulkan, pihaknya juga akan mengangkat perkara tersebut ke Polda Jateng dengan melaporkan tergugat dua.
Sebelumnya suami dari tergugat dua tersebut telah dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng atas kasus tersebut.
"Pijakan PMHnya terbukti Afida nantinya akan terseret juga ke Polda," tutur dia.
Dirinya menerangkan kronologi perkara tersebut, ketika kliennya menabung menjadi deposan di KSP Sentral Artha Sejahtera sejak tahun 2013 hingga 2015 secara bertahap.
Uang yang ditabungkan kliennya tersebut terkumpul Rp. 1.505.000.000.
"Pada saat ditagih atau di tarik beralasan tidak ada uang yang saat itu di ketuai oleh Afida Hardany yang saat ini Tergugat II,"ujarnya.
Asrori menuturkan kliennya telah menangih berkali-kali uangnya.
Hingga akhirnya tahun 2016 Afida mengubah kepengurusannya ke suaminya.
"Namun hal tersebut tidak mengubah keadaan," imbuhnya.
Pada akhirnya, kliennya jengkel dan melaporkan pidana suaminya di Polda Jateng hingga status menjadi tersangka.
Namun belum semat menyandang status tersangka suami tergugat telah meninggal dunia.
"Status tersangka sudah dikirimkan mungkin karena kaget terus meninggal dunia, " jelasnya.
Ia mengatakan dalam petitum (tuntutan) gugatan tidak mempermasalahkan aset atas nama orang lain.
Dirinya mengetahui aset-aset tersebut merupakan hasil kejahatan saat kepemimpinan tergugat.