Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng

Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan

zoom-inlihat foto Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng
polda Jateng logo

Ajukan Banding

Disisi lain Penasehat Hukum Sentra Artha Sejahtera Endang Erniawati mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pihaknya berpendapat apa yang dilakukan kliennya bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) melainkan wanprestasi (ingkar janji).

"Dimana tabungan berjangka ada jatuh tempo kapan dikembalikan bukan merupakan unsur PMH.

Karena jatu tempo tidk dikembalikan wanprestasilah yang berbicara karena berdasarkan perjanjian, " jelasnya.

Sementara itu, penggugat juga telah bunga dari simpanan tersebut. Hal tersebut telah dibuktikan di pengadilan.

"Simpanan berjangka sebesar Rp1.505.000.000 telah dikurangi pokok sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Menurut dia, putusan hakim terrkait tergugat II harus bertanggung jawab tidaklah adil.

Hal ini dikarenakan didalam tatanan kepengurusan kliennya sudah tidak menjadi pengurus.

"Simpanan Lusiawati tidak atas nama Afida melainkan nama dari KSP.

Cuma saat itu Afida sebagai direktur," tuturnya.

Baginya pertimbangan hakim bahwa kliennya tersebut harus bertanggung jawab dapat dikatakan keluar jalur.

Hal ini dikarenakan bukanlah siapa-siapa lagi di koperasi itu.

"Nah kalau dianggap harus bertanggung jawab oleh hakim. Itulah nanti yang akan kami sangkal, " tegasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved