Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng
Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Ajukan Banding
Disisi lain Penasehat Hukum Sentra Artha Sejahtera Endang Erniawati mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pihaknya berpendapat apa yang dilakukan kliennya bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) melainkan wanprestasi (ingkar janji).
"Dimana tabungan berjangka ada jatuh tempo kapan dikembalikan bukan merupakan unsur PMH.
Karena jatu tempo tidk dikembalikan wanprestasilah yang berbicara karena berdasarkan perjanjian, " jelasnya.
Sementara itu, penggugat juga telah bunga dari simpanan tersebut. Hal tersebut telah dibuktikan di pengadilan.
"Simpanan berjangka sebesar Rp1.505.000.000 telah dikurangi pokok sebesar Rp 50 juta," tuturnya.
Menurut dia, putusan hakim terrkait tergugat II harus bertanggung jawab tidaklah adil.
Hal ini dikarenakan didalam tatanan kepengurusan kliennya sudah tidak menjadi pengurus.
"Simpanan Lusiawati tidak atas nama Afida melainkan nama dari KSP.
Cuma saat itu Afida sebagai direktur," tuturnya.
Baginya pertimbangan hakim bahwa kliennya tersebut harus bertanggung jawab dapat dikatakan keluar jalur.
Hal ini dikarenakan bukanlah siapa-siapa lagi di koperasi itu.
"Nah kalau dianggap harus bertanggung jawab oleh hakim. Itulah nanti yang akan kami sangkal, " tegasnya. (rtp)