Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Nyata: Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kini Jualan Nasi Uduk Karena Kasus Ini

Ingat keluarga mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang dulu hidup berkecukupan sebelum terkena kasus gratifikasi dari warga binaan.

TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Ingat keluarga mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang dulu hidup berkecukupan sebelum terkena kasus gratifikasi dari warga binaan.

Mantan Kalapas Sukamiskin divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019) karena terbukti penerimaan hadiah dari warga binaan.

Dalam putusan pengadilan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

Kini Dian A (49), istri mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tersebut harus berjuang untuk memenuhi kehidupan keluarganya dengan jualan nasi uduk.

Dian menceritakan bagaimana dirinya berjuang untuk membiayai kehidupan diri dan keluarganya setelah sang suami dihukum akibat kasus gratifikasi.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi. Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang.

Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.

Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Wury Estu Handayani: Istri Maruf Amin Pernah jadi Perawat Gigi Puskesmas Kini Jadi Ibu Wapres

Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.

Dian pun banting setir jualan nasi uduk.

Hasil Lengkap Final Denmark Open 2019: Indonesia Raih 2 Gelar, China Pulang Tanpa Gelar

Saat mengisahkan dirinya jualan nasi uduk, kedua mata Dian berkaca-kaca.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved