Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pencabulan terhadap pelajar kembali terjadi di Kota Santri.
Kali ini menimpa seorang siswi di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dengan modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil.
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Hariyanto mengatakan bahwa korban sudah empat bulan menjalin hubungan dengan tersangka
Namun ternyata keduanya sudah melakukan hubungan badan.
"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka keduanya mengaku saling mengenal melalui Facebook."
"Kronologisnya sekitar bulan Juni 2019, tersangka mengajak korban main ke rumahnya.
Melihat kondisi rumah sepi, selanjutnya tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Meski korban sempat menolak, namun tersangka menjanjikan apabila hamil akan dinikahi," kata AKP Heri Hariyanto kepada Tribunjateng.com, Senin, (21/10/2019).
Kemudian dengan berjalannya waktu hingga 6 Oktober 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.
AKP Heri mengungkapkan pada hari Senin, (7/10/2019) tersangka mengajak korban pergi dari rumahnya dan menginap di rumah keluarganya.
Kemudian setelah menginap dan disetubuhi, korban baru diantarkan pulang ke rumahnya pada hari Selasa, (8/10/2019).
"Karena semalam tidak pulang, orangtua menanyakan ke korban.
DW mengaku seusai menginap dengan tersangka.
Orangtuanya curiga dan mendesak kepada DW untuk cerita apa yang telah dilakukan.
Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka."
"Mengetahui hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)