Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Botorejo Demak Minta Tempat Karaoke Ditutup

Ratusan warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam geruduk Kantor Desa Botorejo desak pemerintah desa menutup tempat karaoke yang masih beroperasi,

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Seratusan warga Desa Botorejo menggeruduk Kantor Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Senin (21/10/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seratusan warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam geruduk Kantor Desa Botorejo desak pemerintah desa menutup tempat karaoke yang masih beroperasi, Senin (21/10/2019).

Satu warga Botorejo, Kamdi (47) mengatakan, sejumlah karaoke di Desa Botorejo masih beroperasi, yang sebelumnya pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Demak.

"Kami mendesak pemerintah desa agar menutup sejumlah karaoke yang masih beroperasi, karena sangat menggangu warga," jelasnya.

Ia menjelaskan di wilayah Desa Botorejo dan Kadilangu setidaknya ada lima karaoke yang masih beroperasi.

Diantaranya, Monalisa 1, Monalisa 2, Dewa Amor, dan lainnya.

Ia menjelaskan, jarak karaoke dari perumahan warga relatif dekat, dan setiap karaoke menyediakan pemandu karaoke (PK).

Angin Kencang Terjang 300 Lebih Rumah di Tegal, 32 Rusak Berat

PAD Kota Semarang di Sektor Retribusi Baru Tercapai 47 Persen, Agus Harap OPD Terkait Terus Bekerja

Undip Sudah Siapkan Kuliah Online, Tahun Depan Ditarget Sudah Berjalan

Bupati Ancam Perawat RSUD Kajen Dipindah ke Satpol PP Kalau Masih Judes Layani Pasien

"Hal tersebut sungguh mengganggu warga, terutama remaja, anak sekolah dan keberlangsungan rumah tangga," terangnya.

Ia menjelaskan pemilik usaha tempat hiburan membuat pintu lain untuk masuk dan mengoperasikan karaoke.

Ia menyebut tidak ada tindakan penanganan dari pihak keamanan atau polisi, sehingga warga bersatu dan menyampaikan aspirasi ke Kantor Desa Botorejo.

"Warga Desa Botorejo sudah bersatu dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari, kami akan menyampaikan aspirasi ke depan Kantor Bupati," terangnya.

Penolakan yang diikuti juga oleh puluhan ibu-ibu tersebut, nampak gaduh di Kantor Desa Botorejo.

Ibu-ibu tersebut ada yang datang mengendarai pikap dan mengenakan seragam serba putih.

Warga yang ditemui oleh Kepala Desa Botorejo, Sekretaris Camat Wonosalam, Kapolsek Wonosalam, dan Lembaga Perlindungan Hukum tersebut, diwarnai teriakan. "Tutup karaoke"

Sementara warga yang lain, Sumarti (45) mengatakan, keberadaan karaoke yang masih beroperasi tersebut sangat meresahkan warga.

Ia menjelaskan, setiap karaoke tersedia tempat untuk melakukan hubungan intim, dan tempat kos-kosan PK juga tersebar di area permukiman warga.

"Karaoke di Desa Botorejo letaknya sangat dekat dengan perkampungan warga, dan karaokenya menyediakan tempat mesum," terangnya.

Sementara warga lain, Kadarlan (48), yang rumahnya di belakang tempat karaoke mengaku kerapkali terganggu dengan suara yang terdengar dari dalam rumahnya.

Kadarlan yang datang dengan menulisi badannya dengan tulisan "korban rumah tangga" di depan dan belakang tubuhnya "dewa amoh" tersebut menjelaskan, warga juga menuntut dicabutnya laporan dugaan perusakan alat karaoke yang dibuat pengusaha karaoke.

"Pengusaha karaoke melaporkan ke Polsek Wonosalam atas dugaan perusakan alat karaoke yang dilakukan warga.

Setidaknya ada tujuh warga yang dilaporkan, tiga kyai, dua kepala RT, dan dua security kampung," jelasnya.

Sementara Muntaqo, warga yang dilaporkan ke Polsek Wonosalam menjelaskan, dugaan perusakan tersebut berisi perusakan mik, sound system, dan lainnya.

Ia pun membantah telah melakukannya. Ia mengaku tidak ada warga yang melakukan hal tersebut.

Sementara Kepala Desa Botorejo, Marjo Dudono mengatakan, ia menerima aspirasi masyarakatnya atas penolakan adanya karaoke yang masih beroperasi.

Ia menjelaskan penegakan perda nomor 11 tahun 2018 tersebut merupakan wilayah Pemkab.

Dalam hal ini yang memiliki kewenangan mengampaikan ke Pemkab yaitu pemerintah kecamatan.

Selain itu, sebelumnya pihaknya mengaku telah mengawal proses negosiasi antara warga dan pengusaha karaoke secara kekeluargaan baik di tingkat RT dan Kepolisian.

"Warga sudah menyetujui untuk diselesaikan, namun pengusaha karaoke masih minta waktu untuk berfikir," terangnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolsek Wonosalam, AKP Wasito mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Kapolres Demak dan Kasat Reskrim Polres Demak atas aspirasi masyarakat tersebut.

Sekretaris Camat Wonosalam, Mudji Santoso mengatakan, akan menyampaikan aspirasi persoalan karaoke yang beroperasi di Desa Botorejo ke Pemkab Demak.

Ia menilai hal yang memicu reaksi masyarakat awalnya pada September 2019 lalu.

Saat warga mendatangi karaoke Monalisa dan meminta pemilik usaha untuk menutup.

Namun di kesempatan yang lain, pihak pengusaha melaporkan dugaan tindakan perusakan yang dilakukan warga.

"Hal tersebut memicu reaksi warga pada hari ini yang datang di Kantor Desa Botorejo. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," jelasnya.

Menurut pantauannya karaoke Monalisa juga masih beroperasi saat malam hari.

Ia menilai saat ada penyegelan massal dari Satpol PP di sejumlah karaoke di Demak, Karaoke Monalisa sedang terjadi perbaikan.

Ia menyebut, penyegelan tidak dilakukan pada saat itu.

Oleh karenanya, ia mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kabupaten Demak. (Tribunjateng/Moch Saifudin)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved