8 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Tegal, 5 Diantaranya Dilakukan Caleg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal, mencatat ada delapan kasus dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019 di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal, mencatat ada delapan kasus dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019 di Kota Tegal.
Delapan pelanggaran tersebut terdiri dari lima kasus dugaan pelanggaran pidana oleh caleg, dua kasus dugaan pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, dan satu kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, dalam Laporan Capaian Kinerja Bawaslu Kota Tegal di Komplek PPIB, Selasa (22/10/2019).
Akbar mengatakan, lima dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ada yang dari Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Kota Tegal.
"Tapi dalam prosesnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diproses secara hukum.
Dugaan- dugaan itu tidak cukup bukti, saksi dan tindakannya tidak memenuhi rumusan undang- undang yang disangkakan," katanya.
• Dibya Sebut Hasil Penjualan di Property Expo Semarang ke 7 Belum Memuaskan
• Kukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten Banyumas, Bupati: Kami Siapkan Anggaran untuk Mereka
• Hari Santri Nasional 2019, Santri di Kota Salatiga Serukan Tolak Radikalisme
• Mayjen TNI Mochamad Effendi Pastikan TMMD Reguler di Jepara Berjalan Sesuai Komando
Menurut Akbar, beberapa caleg terlapor, yaitu Caleg DPRD Kota Tegal Dapil IV Restuti Dewi dari Partai Golkar, dengan jenis dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Triono Caleg DPRD Kota Tegal Dapil I dari PDIP dan Caleg DPR RI Teguh Juwaro dari PAN, sama- sama menjadi terlapor penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Kemudian Ria Sri Wardani Caleg DPRD Kota Tegal Dapil IV dengan dugaan politik uang pada masa tenang.
Terakhir, M Nurdiansyah Caleg DPRD Kota Tegal Dapil I dengan dugaan kampanye di luar jadwal.
"Kelima dugaan itu sudah ditangani secara prosedural dengan UU Pemilu. Setalah ditangani secara mekanisme, kelimanya bukan merupakan pelanggaran. Kasus pun kami hentikan," ungkapnya.
Akbar menyimpulkan, dari Pemilu 2019, kecenderungan pelanggaran di Kota Tegal lebih banyak pada dugaan pelanggaran pemilu.
Dugaan itu, mayoritas dilakukan oleh caleg di tahapan kamapanye.
Ia berharap, evaluasi ini bisa dijadikan persiapan untuk edukasi hukum bagi semua aktor pemegang peran penting.
"Dengan adanya edukasi hukum, maka akan mewujudkan Pemilu yang lebih demokratis, penuh kejujuran, dan minim pelanggaran," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kinerja-bwaslu.jpg)