BKD Sebut Masa Jabatan Sekda Jateng Sri Puryono Berakhir 24 Oktober 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Padahal, peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Karena waktu mepet, kami kirim surat lagi, tapi dikembalikan lagi," Wisnu menuturkan.
Menjelang berakhir masa jabatannya saat ini, lanjutnya, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada Gubernur tertanggal 21 Oktober 2019.
Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama tiga bulan dari 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020.
Sedangkan nota dinas kedua, berisi permohoan alih jabatan dari Sekda Jateng ke guru besar tidak tetap Universitas Diponegoro.
Dengan demikian, Sri Puryono mulai tidak ngantor pada 25 Oktober karena cuti.
Sedangkan pemberhentiannya sebagai sekda, baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Mulai 25 Oktober nanti gubernur akan menunjuk pelaksana harian (plh).
Plh ini bekerja satu pekan, lalu Gubernur mengajukan PJ atau penjabat sekda ke mendagri, setelah dapat rekomendasi baru dilantik," jelasnya.
Penjabat Sekda ini memiliki kewenangan setara Sekda.
Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif.(mam)