BKD Sebut Masa Jabatan Sekda Jateng Sri Puryono Berakhir 24 Oktober 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono berakhir pada 24 Oktober 2019.
Hal tersebut sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Jabatan sekda memang dibatasi lima tahun," kata Wisnu Zaroh dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2019).
Sekda Sri Puryono dilantik pada 24 Oktober 2014, otomatis pada 24 Oktober 2019 masa jabatannya telah genap lima tahun.
Ia juga menepis isu yang berkembang bahwa sekda mengundurkan diri dan diganti mendadak karena ada masalah.
Pada pasal 117 Undang-Undang ASN menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Meskipun demikian, UU ASN dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah lima tahun bisa diperpanjang.
• 3 Menteri di Kabinet Indonesia Maju dari Semarang, Ini Kata Wali Kota Hendi
• Mantan Cagub Jateng : Saat Kampanye Cawagub, Ida Fauziah Kerap Singgung Ketenagakerjaan
• Korban Hanyut di Sungai Wanganaji Banjarnegara Ditemukan Meninggal
• Hamka Sebut Kesadaran Berlalu-lintas Warga Kendal Masih Rendah, Sering Kucing-kucingan
Bisa diperpanjang dengan syarat harus dievaluasi dahulu terkait kinerja dan kompetensinya.
Karena itu, BKD pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada gubernur pada Februari 2019.
"Namun, sekda menolak dievaluasi.
Nota dinas itu kan dari BKD ke gubernur harus melewati sekda.
Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu," ucapnya.
Karena ketentuan dari Undang-Undang mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD pun mengirimkan nota dinas kedua pada Maret 2019.
Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.
"Beliau menolak dievaluasi saat itu.
Padahal, peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Karena waktu mepet, kami kirim surat lagi, tapi dikembalikan lagi," Wisnu menuturkan.
Menjelang berakhir masa jabatannya saat ini, lanjutnya, Sri Puryono mengirim dua nota dinas kepada Gubernur tertanggal 21 Oktober 2019.
Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama tiga bulan dari 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020.
Sedangkan nota dinas kedua, berisi permohoan alih jabatan dari Sekda Jateng ke guru besar tidak tetap Universitas Diponegoro.
Dengan demikian, Sri Puryono mulai tidak ngantor pada 25 Oktober karena cuti.
Sedangkan pemberhentiannya sebagai sekda, baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Mulai 25 Oktober nanti gubernur akan menunjuk pelaksana harian (plh).
Plh ini bekerja satu pekan, lalu Gubernur mengajukan PJ atau penjabat sekda ke mendagri, setelah dapat rekomendasi baru dilantik," jelasnya.
Penjabat Sekda ini memiliki kewenangan setara Sekda.
Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif.(mam)