Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekda Kudus Mengaku Siap Jika Dipanggil dalam Sidang Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati

Sekda Kudus Sam’ani Intakoris mengaku siap ketika dia harus memberi kesaksian di muka sidang kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSSekda Kudus Sam’ani Intakoris mengaku siap ketika dia harus memberi kesaksian di muka sidang kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus non aktif Tamzil.

Kesiapan itu menyusul karena dia sebagai Sekda disinggung oleh Agus Soeranto alias Kroto sebagai saksi dalam sidang Senin (21/12/2019).

“Saya akan kooperatif ketika diperlukan untuk memberi keterangan,” ujar Sam’ani, Rabu (23/10/2019).

Dia mengatakan, penyebutan namanya dalam persidangan dianggapnya wajar.

Sebab, dalam seleksi pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus, dia merupakan ketua panitia seleksi.

Ingin Pelajari Pembangunan Stadion Jatidiri, Pemkot Tangerang Datang ke Semarang

3 Menteri di Kabinet Indonesia Maju dari Semarang, Ini Kata Wali Kota Hendi

Mantan Cagub Jateng : Saat Kampanye Cawagub, Ida Fauziah Kerap Singgung Ketenagakerjaan

CEO Gojek Jadi Mendikbud Dikti, Ini Kata Akademisi dan Ketua Forum Rektor Indonesia

“Penyebutan nama saya itu wajar.

Soalnya saya itu ketua Pansel.

Saya bekerja.

Tugas saya memang merekomendasikan beberapa nama dari ratusan nama yang ada.

tetapi keputusan tetap ada di bupati,” katanya.

Dia mengatakan, tugas sebagai ketua panitia seleksi pengisian jabatan yakni menyediakan atau mengusulkan beberapa nama ke bupati.

Soal mana nama yang akan dipilih, kata Sam’ani, seluruhnya diserahkan kepada bupati.

“Saya siap dimintai keterangan soal ini,” ucapnya.

Lantas, kedekatannya dengan istri terdakwa Akhmad Sofyan hanya sebatas memberi semangat saja.

Hal itu, kata dia, juga dilakukannya kepada kandidat kepala OPD yang lain.

“Saya hanya beri semangat.

Tidak ada yang lain,” ujarnya.

Diketahui, dalam sidang terakhir terdakwa Akhmad Sofiyan di Semarang dengan agenda pemanggilan saksi.

Senin (28/10/2019) akan kembali digelar sidang masih dengan agenda pemanggilan saksi. (goz)    

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved