Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tips Mudah Cek Keaslian Cukai Rokok, Ini Bocoran Kantor Bea Cukai Tegal

Bea Cukai Tegal tahun ini sudah menyita 7,5 juta rokok ilegal yang beredar di eks Karesidenan Pekalongan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kunjungan Bea Cukai Tegal bersama media massa dalam Media Gathering di Kantor PT Gudang Garam Tbk Kabupaten Brebes, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Bea Cukai Tegal tahun ini sudah menyita 7,5 juta rokok ilegal yang beredar di eks Karesidenan Pekalongan.

Hal itu disampaikan Ketua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal, Niko Budhi Darma dalam media gathering, Rabu (23/10/2019).

Niko mengatakan, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Tegal selama 2019 ada 7,5 juta batang.

Ia mengatakan, mendapat tugas dari pusat untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal sebanyak tiga persen.

"Itu target kami pada 2020. Banyak juga masyarakat tidak tahu jika itu rokok ilegal. Bagi mereka yang penting murah," katanya.

Namun kekhawatiran lain, menurut Niko ketika tarif cukai dan harga jual rokok semakin naik.

Itu menjadi risiko yang semestinya diterima bea cukai.

Niko menilai, hal itu akan membuat penggeseran para konsumen untuk membeli rokok- rokok ilegal.

"Jelasnya itu imbas dari naiknya cukai dan harga rokok naik."

"Meski begitu, kami tetap akan melakukan penindakan razia bersama pemerintahan kabupaten ataupun kota," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Lucia Itaning Prasetya mengatakan, masyarakat bisa mengetahui rokok ilegal dari bungkusnya.

Jika tidak ada pita cukainya artinya ilegal.

Namun ada juga bungkus rokok seakan- akan seperti ada pita cukainya.

Jika cukainya tidak lepas dan tetap menempel saat bungkusnya dilepas, itu juga ilegal.

Begitu juga jika pita cukainya asli, namun sudah recek atau sobek, itu rokok ilegal.

Lalu, rokok ilegal bisa diketahui ketika jumlah rokok dibungkus tidak sesuai jumlah yang tertulis di pita cukai.

"Kalau rokok legal pasti menyesuaikan. Isi di bungkus dan jumlah angka di pita cukai sama," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved