Aptrindo Jateng Dukung Razia Truk Odol Demi Keawetan Armada
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah, Supriyono mendukung giat penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah, Supriyono mendukung giat penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Dia berpendapat razia ODOL justru menguntungkan para pengusaha.
"Kami selalu mendukung karena kalau semua tidak ODOL tentunya juga akan menguntungkan pengusaha angkutan barang karena kendaraan lebih awet dan jumlah kecelakaan bisa ditekan," ujarnya ketika dihubungi Tribun Jateng pada Kamis (24/10/2019) siang.
• Bupati Pati Haryanto : E-Monitoring Pajak Merupakan Tuntutan Era Keterbukaan
• Tiap Kelurahan Didroping 15 Tangki Air Bersih - Janji Perumda Pekalongan Selama Perbaikan Jaringan
• Bawaslu Antisipasi Manipulasi Data saat Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Semarang
Ia menambahkan, saat pendaftaran armada menjadi calon anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aptrindo Tanjung Mas, pihaknya selalu mengecek kelengkapan administrasi.
Beberapa meliputi legalitas perusahaan dan kelengkapan surat-surat kendaraan; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KIR, dan pajak kendaraan.
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar razia ODOL di ruas tol Semarang-Solo, tepatnya di rest area KM 429, belum lama ini.
Mereka menjaring 97 pelanggar.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, David Wijayanto mengabarkan para pelanggar akan disidang di Pengadilan Negeri Ungaran pada akhir bulan ini.
Giat razia itu menggandeng personel Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Tengah 1B, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Semarang, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/3 Salatiga.
"Tujuan dari kegiatan rutin ini ialah untuk menertibkan kendaraan berat, khususnya truk yang melebihi dimensi keamanan dan muatan dan kendaraan-kendaraan yang melewati masa berlaku Surat Izin Dimensi dan Muatan dan SIM pengemudi," ujarnya.
David berpesan agar pelaku jasa distribusi barang tetap mematuhui aturan yang ada. (Tribun Jateng/ Amanda Rizqiyana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-merazia-truk-odol.jpg)