Hacker Asal Sleman Pakai Virus Ransomware Serang Perusahaan AS, Peras Korban hingga Rp 31,5 Miliar
Hacker dari Sleman, Yogyakarta gunakan virus Ransomware untuk peras korban Rp 31,5 miliar, apa itu Ransomeware?
Hacker dari Sleman, Yogyakarta gunakan virus Ransomware untuk peras korban Rp 31,5 miliar, apa itu Ransomeware?
TRIBUNJATENG.COM, SELAMN - Makin derasnya informasi dan teknis digital, semakin harus tahu bagi para pengguna internet tentang bahaya yang mengintai di dalamnya.
Seperti kasus berikut, dilansir dari Kompas.com pada (27/10/2019) seorang hacker berinisial BBA (21) ditangkap akibat aksinya meretas server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Sleman, Yogyakarta pada Jumat (18/10/2019).
"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah moge.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.
BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.
Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri.
Salah satu korban yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.
Sementara, ketika korban membuka email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi.
Hal ini lah yang menjadikan kesempatan BBA untuk meminta uang tebusan kepada korban.
Sebab, jika tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh.
"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar," ujar Rickynaldo Jumat (25/10/2019).
"Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," kata dia.