Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Syarat Baru Bagi Pelamar CPNS 2019 Formasi Khusus Cumlaude

Syarat baru pelamar CPNS 2019 formasi khusus cumlaude. Pendaftaran CPNS 2019 mulai 11 November 2019.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
scasn.bkn.go.id
Pemerintah melalui pantia seleksi nasional (panselnas) akan melakukan pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 pada minggu ke 4 Oktober 2019 

TRIBUNJATENG.COM - Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkap tahun ini seleksi terbagi menjadi dua formasi.

Dua formasi tersebut adalah formasi umum dan khusus.

Formasi khusus meliputi beberapa kategori, di antaranya cumlaude, diaspora, diasbilitas, putra putri Papua, dan formasi lain yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Adapun syarat bagi pelamar CPNS formasi khusus cumlaude yakni syarat khusus akreditas A universitas dan jurusan dan syarat lainnya adalah minimal IPK 3,5.

"Pada peraturan lama adanya syarat khusus akreditasi A pada universitas dan jurusan.

Sekarang peraturan barunya bukan disebut dengan akreditasi A tetapi sangat unggul.

Syarat lainnya adalah indeks prestasi kumulasi (IPK) minimal 3,5," papar Mohammad Ridwan yang Tribunjateng.com kutip dari Tribun Manado.

Lebih lanjut, keterangan lengkap seputar persyaratan dan yang lain akan diumumkan BKN dan instansi masing-masing.

Sementara itu, dalam pengumuman yang telah disampaikan, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan.

Dokumen tersebut antara lain:

1. Scan KTP asli

2. Foto

3. Swafoto

4. Ijazah

5. Trasnkip nilai asli

6. Dokumen pendukung syarat yang diajukan instansi.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka 11 November.

Semua persyaratan diunggah melalui portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Setiap pelamar hanya bisa mendaftar ke satu formasi dan satu instansi.

Seleksi CPNS 2019 tahun ini tidak dibuka untuk formasi tenaga administrasi.

Hal ini terjadi karena jumlah tenaga administrasi sudah hampir separuh dari total PNS di Indonesia.

"Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," papar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Berikut daftar resmi yang diperoleh dari BKN mengenai jumlah formasi yang dialokasikan di kementerian:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 60 formasi

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 67 formasi

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 77 formasi

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 72 formasi

5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: 98 formasi

6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 25 formasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: 25 formasi

8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 140 formasi

9. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 11 formasi

10. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 230 formasi

11. Kementerian Dalam Negeri: 370 formasi

12. Kementerian Luar Negeri: 138 formasi

13. Kementerian Pertahanan: 552 formasi

14. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598 formasi

15. Kementerian Keuangan: 202 formasi

16. Kementerian Pertanian: 520 formasi

17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 187 formasi

18. Kementerian Perhubungan: 1.244 formasi

19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ditambah formasi Dikti): 2.196 formasi

20. Kementerian Kesehatan: 2.205 formasi

21. Kementerian Agama: 5.815 formasi

22. Kementerian Tenaga Kerja: 416 formasi

23. Kementerian Sosial: 117 formasi

24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 705 formasi

25. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 399 formasi

26. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 581 formasi

27. Kementerian Perdagangan: 222 formasi

28. Kementerian Perindustrian: 359 formasi

29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1.180 formasi

30. Kementerian Pariwisata: 202 formasi

31. Kementerian Riset dan Teknologi: 11 formasi

32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet: 90 formasi

33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: 209 formasi

34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 727 formasi

TONTON VIDEO TERBARU TRIBUN JATENG

(iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved