Ini Syarat Baru Bagi Pelamar CPNS 2019 Formasi Khusus Cumlaude
Syarat baru pelamar CPNS 2019 formasi khusus cumlaude. Pendaftaran CPNS 2019 mulai 11 November 2019.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkap tahun ini seleksi terbagi menjadi dua formasi.
Dua formasi tersebut adalah formasi umum dan khusus.
Formasi khusus meliputi beberapa kategori, di antaranya cumlaude, diaspora, diasbilitas, putra putri Papua, dan formasi lain yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Adapun syarat bagi pelamar CPNS formasi khusus cumlaude yakni syarat khusus akreditas A universitas dan jurusan dan syarat lainnya adalah minimal IPK 3,5.
"Pada peraturan lama adanya syarat khusus akreditasi A pada universitas dan jurusan.
Sekarang peraturan barunya bukan disebut dengan akreditasi A tetapi sangat unggul.
Syarat lainnya adalah indeks prestasi kumulasi (IPK) minimal 3,5," papar Mohammad Ridwan yang Tribunjateng.com kutip dari Tribun Manado.
Lebih lanjut, keterangan lengkap seputar persyaratan dan yang lain akan diumumkan BKN dan instansi masing-masing.
Sementara itu, dalam pengumuman yang telah disampaikan, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan.
Dokumen tersebut antara lain:
1. Scan KTP asli
2. Foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Trasnkip nilai asli
6. Dokumen pendukung syarat yang diajukan instansi.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka 11 November.
Semua persyaratan diunggah melalui portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Setiap pelamar hanya bisa mendaftar ke satu formasi dan satu instansi.
Seleksi CPNS 2019 tahun ini tidak dibuka untuk formasi tenaga administrasi.
Hal ini terjadi karena jumlah tenaga administrasi sudah hampir separuh dari total PNS di Indonesia.
"Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," papar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Berikut daftar resmi yang diperoleh dari BKN mengenai jumlah formasi yang dialokasikan di kementerian:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 60 formasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: 98 formasi
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 11 formasi
10. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri: 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri: 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan: 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598 formasi
15. Kementerian Keuangan: 202 formasi
16. Kementerian Pertanian: 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan: 1.244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ditambah formasi Dikti): 2.196 formasi
20. Kementerian Kesehatan: 2.205 formasi
21. Kementerian Agama: 5.815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja: 416 formasi
23. Kementerian Sosial: 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 705 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan: 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian: 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1.180 formasi
30. Kementerian Pariwisata: 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi: 11 formasi
32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet: 90 formasi
33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: 209 formasi
34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 727 formasi
TONTON VIDEO TERBARU TRIBUN JATENG
(iam/tribunjateng.com)