Pemuda di Kebumen Ini Paksa Teman Sendiri Layani Nafsu Bejatnya
RS (19) berurusan dengan polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap temannya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - RS (19) berurusan dengan polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap temannya sendiri.
RS merupakan warga Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen.
Kini RS diamankan di Polres Kebumen, Rabu (30/10/2019).
• PSK di Semarang Akui Sering Dibooking Pelajar Lewat MiChat
• Video Detik-detik Nisan Kuburan di Pati Tiba-tiba Keluarkan Asap dan Api Viral, Warga Keheranan
• Beredar Foto Dylan Carr Kecelakaan di Tol dan Terluka Parah, Manajer Sebut Sudah di Rumah Sakit
• Marah, Anies Baswedan Turun Podium saat bahas Anggaran ABPD Pembelanjaan ATK Rp 1 Triliun
RS melakukan aksi bejadnya di rumah temannya sendiri saat dalam kondisi kosong di Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun.
Tindakan tersangka berawal saat korban sedang bermain di rumah temannya Agus Lastanto.
Pada waktu bersamaan tersangka juga sedang ada disitu lokasi.
RS kemudian menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan kejadian tersebut dan tersangka kini sudah diamankan di Polres Kebumen.
"Tersangka RS sudah diamankan oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen.
Penangkapan dilakukan dirumahnya pada hari jumat 25 Oktober 2019," ujar Kapolres
Gara-gara ulahnya kini TS dijerat Pasal 283 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Rudy menghimbau kepada warga Kebumen agar selalu memantau pergaulan anaknya. (*)
• Letakkan Kamera Tersembunyi di Dalam Bra, Wanita Ini Terkejut Melihat ke Mana Arah Mata Para Pria
• BREAKING NEWS : Tukang Rujak di Semarang Temukan Cairan Darah Menetes dari Tempat Sampah
• Kecelakaan di Jembatan Kali Babon Semarang, Pengendara Motor Asal Mranggen Meninggal
• Gara-gara Tulis Ini di Twitter, Ganjar Pranowo Dikira Kritik Anies Baswedan