Janda Asal Jepara Ini Tipu Nuryanto hingga Rp 160 Juta, Dijanjikan 2 Anaknya Lolos CPNS
Seorang perempuan asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara menjadi pelaku penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Karena korban merasa anaknya sudah di ambang keberhasilan menjadi seorang abdi negara, akhirnya pada 12 Oktober 2017, korban dan pelaku mendatangi kantor notaris untuk melakukan pelunasan kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku juga kembali minta transferan sebesar Rp 3 juta, katanya untuk beli seragam PNS.
Kemudian, pelaku kembali meminta tranferan sebesar Rp 600 ribu dengan alasan untuk membeli meja Kepala BKD.
"Pada tanggal 08 November 2017, pelaku minta transferan Rp 2 juta untuk transport pejabat BKD Semarang yang akan datang ke Kudus untuk pelantikan CPNS anak korban serta sejumlah uang yang dibayar tunai , setelah korban tunggu-tunggu dan semua yang dijanjikan tidak ada buktinya dan korban merasa ditipu, jelas Ngatmin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta.
Sementara pelaku diancam hukuman sampai 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP. (goz)