Heboh Pria Ini Diamankan Polisi karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada yang Masih Anak-Anak
Seorang pria dilaporkan karena memaksa 8 wanita untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kelakuan Pria Surabaya 24 Tahun Berhubungan Badan dengan 8 Wanita Asal Jombang, Banten & Tangerang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Surabaya Diamankan karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada yang Masih Anak-Anak