Mulai Hari Ini, Masuk ke Objek Wisata di Jepara Gratis, Yuk Simak Ketentuannya!
Retribusi gratis masuk objek wisata ini hanya berlaku pada destinasi wisata yang dikelole Pemkab Jepara

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Mulai hari ini, Pemerintah Kabupaten Jepara menggratiskan biaya masuk objek wisata.
Penggratisan itu berlaku hanya untuk hari Senin sampai Jumat.
Sementara untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu, dan libur nasional biaya retribusi masuk objek wisata dipatok Rp 10 ribu.
Sedangkan untuk sepekan pada even Syawalan, sepekan Natal dan tahun baru, dan even besar lainnya retribusi dipatok sebesar Rp 15 ribu.
"Pemberlakuan masuk objek wisata gratis ini berlaku sejak hari ini. Sudah ada Perdanya, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Retribusi Tempat Rekreasi," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Zamroni Lestiaza, kepada Tribun Jateng, Senin (4/11/2019).
Retribusi gratis masuk objek wisata ini hanya berlaku pada destinasi wisata yang dikelole Pemkab Jepara.
Yaitu meliputi Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Benteng Portugis, Pulau Panjang, Museum Kartini, dan retribusi Karimunjawa.
"Dengan adanya Perda gratis ini, wisatawan digratiskan masuk ke destinasi wisata mulai Senin sampai Jumat.
Sementara untuk parkir dan pemanfaatan wahana yang ada di tempat wisata tetap berbayar. Artinya cuma retribusi masuknya saja yang gratis," kata Zamroni.
Penggratisan retribusi masuk objek wisata diharapkan bisa menyedot wisatawan Jepara atau luar Jepara.
Viral, Effendi Gazali Disebut Staf Ahli Presiden Joko Widodo, Saat Kunjungan ke BBPBAP Jepara |
![]() |
---|
Viral, Effendi Gazali Disebut Staf Ahli Presiden Joko Widodo, Saat Kunjungan ke BBPBAP Jepara |
![]() |
---|
Mal Pelayanan Publik Jepara Akan Diresmikan April 2020 |
![]() |
---|
Dinkop UMKM Nakertrans Jepara Dorong Produk UMKM Masuk Alfamart |
![]() |
---|
Keuntungan Darobi Rp 900 Ribu Tiap Jual Motor, Penadah Ini Manfaatkan Facebook Lapak Rembang |
![]() |
---|