Oknum Polisi yang Tersangkut Pembunuhan Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun
Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Brigpol Permadi DW yang bertugas di jajaran Polres Temanggung terbukti terlibat dan menjadi otak pembunuhan berencana.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung dalam persidangan di PN setempat, Senin (4/11/2019).
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata ketua majelis hakim, Agung Wibowo didampingi hakim anggota Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto dalam persidangan.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan, yang telah digelar sebelumnya.
Atas putusan pengadilan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung, mengaku masih pikir-pikir.
Kedua pihak mempunyai waktu satu minggu untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.
"Kami masih pikir-pikir, menunggu petunjuk pimpinan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono.
Selain Permadi, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Mereka adalah Nurtafia alias Ahun dan Wiji Indarto.
Dua terdakwa lain Rizal alias Ambon dan Agus alias Ag dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun dan 7 tahun penjara.
Diketahui, kasus pembunuhan ini total melibatkan lima orang, dengan masing-masing peran yang berbeda.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap bos tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64).