Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

13 Kesesatan yang Diajarkan Puang Lalang yang Angkat Dirinya Jadi Rasul, Jual Kartu Surga 10 Ribu

Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya

Editor: muslimah
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kakek berusia 74 tahun dijadikan tersangka kasus aliran sesat, mengatakan dirinya sebagai rasul.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya.

Dia menjamin keselamatan dunia dan akhirat pengikutnya dengan menjual 'kartu surga' dan juga mengaku bisa memperpanjang usia pengikutnya.

Dilansir dari Tribun Gowa dalam artikel berjudul 'Bayar Rp10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang', berikut fakta-faktanya.

1. Puang Lalang berakhir dipenjara

Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.

Diketahui Puang Lalang (74) menjadi pemimpin dalam aliran baru bernama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

2. Iming-iming Kartu Surga Rp 10 Ribu

Menurut keterangan yang dituturkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Puang lalang kini sudah berstatus tersangka.

Dalam aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang, ia memberikan iming-iming kartu surga.

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikut aliran sesat Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Pihak kepolisian lantas mengidentifikai adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam aksinya tersebut.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved