Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOCUS

FOCUS: Tudingan ke Jidat Sinta

Rama menganggap, Sinta telah ternoda oleh sang despot Alengkadiraja, Rahwana, saat dia berada di Taman Asoka.

Penulis: achiar m permana | Editor: m nur huda
tribunjateng/bram
Achiar Permana wartawan tribun jateng 

Oleh Wartawan Tribun JAteng, Achiar M Permana

TRIBUNJATENG.COM - KOCAP kacarita, hati Dewi Sinta hancur, saat mendapati suami tercintanya, Sri Rama, menampiknya. Rama menganggap, Sinta telah ternoda oleh sang despot Alengkadiraja, Rahwana, saat dia berada di Taman Asoka.

Padahal, selama berada dalam tawanan, di Taman Asoka, Sinta berusaha keras untuk setia. Dia menjaga cintanya pada Sri Rama.

Anoman, kera putih nan sakti mandraguna, yang pernah menjadi utusan Rama ke Alengka, menjadi saksi kesetiaan Sinta pada sang suami. Trijata, putri Arya Wibisana, yang menemani dan menghibur Sinta selama dalam tawanan, juga menjadi saksi kerinduan sang dewi pada Rama, saat malam dingin menjelang.

Apa daya, kesetiaan itu berbalas udara kosong. Rama meragukannya. Rama meminta Sinta membuktikan kesetiannya dengan cara yang mengerikan: pati obong.

"Sungguh tega, Kakanda. Tidakkah Kakanda rasakan, betapa selama ini aku berusaha keras untuk menjaga kesetiaan. Betapa setiap malam aku didera kerinduan," tangis Sinta.

Saat itulah, Sinta merasa telah menjadi korban untuk kali kedua. Yang pertama, saat Rahwana menculiknya dari tengah hutan. Yang kedua, ketika suami yang kepadanya kesetiaan sepenuh hati dia persembahkan, ternyata meragukannya. Melekatkan dugaan berselingkuh kepadanya. Dia merasa, keteguhan hatinya selama ini sia-sia.

"Mulane, Kang, aja enteng nudang-nuding. Coba pikir, piye rasane wong sing kena tuding," tiba-tiba Dawir, sedulur batin saya, nyeletuk dari balik tengkuk.

Wiracarita Ramayana mencatat perih hati Sinta. Rama Sindhunata menuliskannya dengan amat indah dalam Anak Bajang Menggiring Angin.

Barangkali tidak sama, tetapi peristiwa yang menimpa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, memiliki kemiripan dengan kisah Dewi Sinta.

Setidaknya, predikat tersangka--yang kemudian meningkat menjadi terdakwa--kasus korupsi yang melekat padanya selama tujuh bulan lebih serupa dengan tudingan yang mengarah ke jidat Sinta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan sebagai tersangka, pada 23 April 2019. Dia diduga terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

KPK menyebut, Sofyan diduga turut serta membantu Eni Maulani Saragih, politikus Golkar yang menjadi tersangka lain (kini terpidana) dalam kasus itu, untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga, Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.

Dua bulan setelah penetapan tersangka itu, pada 27 Mei 2019, KPK menjebloskan Sofyan ke dalam tahanan. Dia menghuni Rutan Cabang KPK.

Senin (4/11/2019) kemarin, situasi berbalik 180 derajat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memutus bebas Sofyan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags
jidat
Focus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved