Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim Tolak Gugatan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan, terkait kasus t‎abrak lari flayover Manahan, dalam sidang yang

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
IST
Suasana sidang pembacaan putusan pra-peradilan kasus tabrak lari di flyover Manahan, di PN Surakarta, Selasa (5/11). 

‎Terpisah, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengaku menghormati putusan tersebut.

Namun, ia menegaskan, keluarga tak akan berhenti dalam upaya mencari keadilan.‎

"Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan keluarga, mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

Yang jelas, kami sangat berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan dapat ditegakkan dalam peristiwa ini," tandas dia.

‎Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa tabrak lari di flyover Manahan Solo, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 lalu.

Peristiwa itu menjadi viral setelah video tabrak lari itu tersebar di media sosial.

Dalam persitwa itu, korban Retnoning Tri, yang merupakan pengendara sepeda motor, pada akhirnya meninggal dunia.

Sementara, pelaku yang mengendarai mobil kemudian melarikan diri hingga saat ini.

‎Atas tak kunjung terungkapnya kasus ini, keluarga kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan tergugat dalam pra-peraddilan ini antara lain, Sat Lantas Polresta Solo, dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

"Proses penyidikan perkara ini terlalu lama, sudah empat bulan tidak ada perkembangan.

Kami menilai, ini sebagai bentuk penutupan penyidikan yang tidak sah," ujar Dwi, kepada Tribun Jateng, Rabu (30/10). (yan)‎

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved