Hakim Tolak Gugatan Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan, terkait kasus tabrak lari flayover Manahan, dalam sidang yang
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
Terpisah, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengaku menghormati putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan, keluarga tak akan berhenti dalam upaya mencari keadilan.
"Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan keluarga, mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan.
Yang jelas, kami sangat berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan dapat ditegakkan dalam peristiwa ini," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa tabrak lari di flyover Manahan Solo, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30 lalu.
Peristiwa itu menjadi viral setelah video tabrak lari itu tersebar di media sosial.
Dalam persitwa itu, korban Retnoning Tri, yang merupakan pengendara sepeda motor, pada akhirnya meninggal dunia.
Sementara, pelaku yang mengendarai mobil kemudian melarikan diri hingga saat ini.
Atas tak kunjung terungkapnya kasus ini, keluarga kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan tergugat dalam pra-peraddilan ini antara lain, Sat Lantas Polresta Solo, dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Proses penyidikan perkara ini terlalu lama, sudah empat bulan tidak ada perkembangan.
Kami menilai, ini sebagai bentuk penutupan penyidikan yang tidak sah," ujar Dwi, kepada Tribun Jateng, Rabu (30/10). (yan)