Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Perceraian di Kabupaten Tegal Kian Marak, Ini Penyebabnya

Kasus perceraian di Kabupaten Tegal setiap tahunnya kian bertambah. Beragam faktor jadi pemicu retaknya rumah tangga.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus perceraian di Kabupaten Tegal setiap tahunnya kian bertambah. Beragam faktor jadi pemicu retaknya rumah tangga.

Dari data yang ada, kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Slawi pada tahun 2017 jumlahnya 4.050 kasus.

Lalu, di tahun 2018 meningkat menjadi 4.212 kasus. Dari banyaknya kasus tersebut, beberapa di antaranya karena faktor pasangan yang meninggalkan salah satu pihak. Lalu, disusul faktor ekonomi.

Untuk itu, Pemkab Tegal melalui Dharma Wanita Kabupaten Tegal menggelar acara Seminar Tips dan Trik Keluarga Sakinah Mawadah Wa Rahmah atau Samawa di Pendapa Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Selasa (5/11/2019) pagi.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto mewakili Bupati Tegal menyampaikan bahwa membangun keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah atau keluarga harmonis bukan hanya tanggung jawab pribadi semata.

Tetapi, kata dia, terdapat peran pemerintah dan swasta tentang bagaimana menciptakan iklim, situasi lingkungan yang mendukung terciptanya keluarga harmonis.

"Salah satunya adalah dengan membangun sarana publik, sarana rekreasi yang dapat diakses, dijangkau oleh seluruh lapisan keluarga. Hal itu penting karena ketidakharmonisan rumah tangga dapat terjadi karena kurang piknik," beber Edi.

Perihal angka perceraian di Kabupaten Tegal, Edi menuturkan, setidaknya terdapat 1.434 kasus atau sekitar 34 persen perceraian karena pasangan yang meninggalkan salah satu pihak.

Sementara, akibat faktor ekonomi terdapat 1.389 kasus atau 33 persen.

Sisanya, perceraian terjadi karena perselisihan, pertengkaran terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, kawin paksa dan murtad.

Data terkini di PA Slawi dari Januari - September 2019, 3.451 pasangan di Kabupaten Tegal tercatat mengajukan gugatan cerai.

"Itu didominasi oleh gugatan cerai istri pada suami. Jika gugatan tersebut terealisasi, maka dalam sehari, rata-rata ada 13 janda baru di Kabupaten Tegal. Ini seperti kata Cita Citata di lirik lagunya, perawan memang cantik, tapi janda lebih menarik," canda Edi.

Melalui seminar ini, Edi berharap peserta dapat membuka wawasannya, menggambarkan situasi dunia yang bergerak sangat cepat, karena hidup di era digital.

Menurut dia, kini setiap orang sangat dimanjakan dan dimudahkan dengan teknologi informasi yang tidak dapat dibendung.

Terlebih terdapat sosial media, seperti Facebook maupun Instagram.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved