Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Kabupaten Tegal Terus Berjalan

Program ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Pemkab Tegal
BERI SAMBUTAN: Dokumentasi foto yang dikirim Humas Pemkab Tegal pada Selasa (7/10/2025), menunjukkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto sedang memberikan sambutan sekaligus memaparkan penjelasan saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Gedung C Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal.  Joko Kurnianto menerangkan Pemkab Tegal menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memfasilitasi bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang tengah berperkara di pengadilan khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemkab Tegal menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memfasilitasi bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang tengah berperkara di pengadilan. 

Program ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut terungkap saat berlangsung Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Gedung C Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berpusat pada manusia atau human centered public service.

Kebijakan tersebut juga diatur lewat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. 

“Kami (Pemkab Tegal) berkomitmen menghadirkan keadilan yang bisa diakses semua lapisan masyarakat termasuk warga miskin. Sehingga melalui layanan bantuan hukum ini kita ingin pastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari hak-haknya dalam memperoleh keadilan dan pembelaan di depan hukum,” tegas Joko Kurnianto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (7/10/2025). 

Melalui FKP, sambung Joko, diharapkan terbangun ruang dialog antara pemda dengan masyarakat untuk memastikan layanan berjalan baik dengan menjaring masukan dari masyarakat, menyempurnakan standar pelayanan, hingga mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal BK Aribawa mengungkapkan, penyelenggaraan layanan bantuan hukum telah berjalan sejak tahun 2022 dan terus memberikan manfaat nyata bagi warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum.

Layanan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang ke penerima bantuan, melainkan melalui LBH mitra yang akan mendampingi mereka saat berperkara. 

LBH tersebut antara lain LBH Jalan Menuju Matahari, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.

Pihaknya mengalokasikan anggaran Rp100 juta tahun ini yang diberikan ke tiga lembaga yang sudah terakreditasi untuk penanganan perkara.

“Indeks bantuan kami melalui LBH Rp5 juta per perkara. Dana tersebut digunakan LBH untuk biaya pendampingan hingga proses persidangan, bukan untuk individu penerima bantuan hukum,” jelas Aribawa. 

Sejauh ini, kasus yang paling banyak ditangani antara lain perkara perdata seperti wanprestasi, permasalahan keluarga seperti KDRT, hingga kenakalan remaja. 

Selain itu juga ada perkara soal narkotika dan psikotropika. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved