Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diprotes Warga dan Disanksi Pemkot, Warga Sebut Pabrik Gula Merah di Tegal Nekat Kembali Beroperasi

Dampak limbah pabrik gula merah PT Garuda Mas Transindo yang dialami warga RT 11 RW 2 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, belum

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno saat ditemui tribunjateng.com, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dampak limbah pabrik gula merah PT Garuda Mas Transindo yang dialami warga RT 11 RW 2 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, belum terselesaikan.

Perwakilan warga, pada Senin (4/11/2019), hingga mengadu kepada Komisi III DPRD Kota Tegal.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, sempat memediasi antara warga setempat, kelurahan dan PT Garuda Mas Transindo pada, Senin (16/11/2019).

Pihak DLH Kota Tegal juga mengeluarkan sanksi administratif, supaya produksi gula merah di PT Garuda Mas Transindo sementara dihentikan.

Dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal No 662/001/X/2019 itu, berisi paksaan untuk menghentikan produksi hingga ada filter gula merah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ini Terobosan Pemkot Semarang Tahun 2020, Prioritaskan Program Sekolah Swasta Gratis

420 Calon Kades di Kabupaten Tegal Deklarasikan Pilkades Damai

Pemkab Tegal Buka 499 Formasi CPNS, 2 Persen Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

8 Hal di Brebes Ini Jadi Sorotan KPK, Sekda Berkilah Perbedaan Sistem dan Aplikasi

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, dokumen UKL dan UPL PT Garuda Mas Transindo memang belum tuntas.

Menurut Edy yang akrab disapa Uyip, warga mengadukan sesuai apa yang terjadi di lapangan.

"Laporan yang kami terima dari Pemkot, mereka sudah mengadakan rapat koordinasi.

Rapat itu memutuskan, hasil laboratorium air limbah PT Garuda Mas Transindo itu tidak terolah dengan baik.

Juga berada di atas baku mutu yang telah ditetapkan," kata Uyip kepada tribunjateng.com, Rabu (6/11/2019).

Uyip mengatakan, hasil laboratorium jelas mengungkapkan baku mutu air tidak layak.

Baik digunanan untuk mandi, mencuci atau keseharian warga.

Menunurtnya, Komisi III DPRD Kota Tegal menekan Pemkot untuk memproses dan menindaklanjuti aduan warga.

Apalagi secara formal sudah ada Keputusan Wali Kota yang ditetapkan.

Ia menilai, jika pabrik yang bersangkutan masih beroperasi, Pemkot Tegal melalui Satpol PP bisa memastikan produksi gula merah sementara dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved