Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Penyelenggara Konser MLTR Diminta Koordinasi dengan Imigrasi, Ini Kata Kepala Kantor Imigrasi

Kantor imigrasi Kota Semarang kembali lakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di hotel Pandanaran, Rabu (6/11).

rahdyan trijoko pamungkas
Kantor Imigrasi Kota Semarang lakukan koordinasi Tim Pora di hotel Pandanaran, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor imigrasi Kota Semarang kembali lakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di hotel Pandanaran, Rabu (6/11).

Rapat koordinasi Tim Pora merupakan kali kedua yang telah dilaksanakan oleh Imigrasi Kota Semarang.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Semarang, Filianto Akbar mengatakan adanya koordinasi tersebut untuk memperkuat pertukaran sistem informasi sesama anggota Tim Pora.

Koordinasi kedua tersebut lebih mengarah pemantauan langsung terhadap wilayah-wilayah yang banyak terdapat orang asing. "Misalnya di apartemen ada kewajiban orang asing yang wajib dipenuhi. Tugas kami nanti akan memantau kegiatan mereka, " ujarnya.

Menurutnya, pemantauan akan melibatkan sejumlah stakeholder. Kantor Imigrasi akan melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran. "Dari situlah sinergitas kami akan teruji apabila melakukan penindakan secara bersama-sama, " kata dia.

Dikatakannya, Kota Semarang merupakan tempat pertama orang asing berkunjung ke daerah di Jawa Tengah. Setelah itu orang asing tersebar ke seluruh daerah.

"Di daerah itulah kami harus memetakan di mana tempat orang asing berada, " jelasnya.

Ia mengatakan saat ini terdapat 2.000 orang asing yang berada di wilayah kantor Imigrasi Semarang. Terbanyak orang asing berada di Kota Semarang.

"Paling banyak adalah pekerja asing, kedua adalah mahasiswa yang berasal dari Timor Leste, dan wisatawan, " terangnya.

Pro Justisia

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Semarang, Ma'mum, mengungkapkan, selama tahun 2019 Kantor Imigrasi Kota Semarang telah melakukan pro justisia terhadap orang asing sebanyak 13 orang yang terdiri dari 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, dan 1 WNA asal Malaysia.

"12 wna asal Taiwan telah di vonis selama empat bulan penjara denda Rp 25 juta per orang subsider tiga bulan kurungan. Namun 12 orang tersebut tidak membayar denda jadi hukumannya diakumilasi menjadi tujuh bulan " tutur dia.

Ma'mum menuturka,n 12 WNA diperkirakan bebas pada 18 Januari 2020. Namun setelah menjalani hukuman di Indonesia, 12 WNA tersebut masih harus menjalani hukuman di negaranya atas kasus penipuan.

"Kalau yang dari Malayasia telah bebas di bulan Juli 2019 lalu. Dia kena hukuman 4 bulan pejara, " jelasnya.

Ia menuturkan kedepannya akan dilakukan penguatan sinergitas Tim Pora. Dirinya berharap adanya Tim Pora kota Semarang menjadi destinasi orang asing baik dari sektor pariwisata maupun investor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved